Perampasan Ponsel di Bandar Lampung
Polisi Sita Barang Bukti Sajam dan Sepeda Motor dari 2 Pelaku Perampasan Ponsel Anak
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung berhasil melakukan ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan dua tersangka Rohman (22) dan Ahmad Juanda (34).
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam (sajam) jenis pisau dan satu unit sepeda motor honda vario tanpa pelat nomor.
Kedua tersangka terlibat pencurian yang dilakukan Senin (8/6/2020) silam.
Korbannya seorang anak berinisial IN (10).
Kasat reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezki Maulana mengatakan, tersangka berhasil merampas ponsel milik korban, saat tengah asik bermain di dalam sebuah pos kamling pinggir Jalan Nangka II, Sukarame.
TONTON JUGA:
"Jadi korbannya masih anak anak. Modusnya mengancam korban menggunakan pisau, lalu merampas ponsel dari genggaman tangan korban," ungkap Kasat, Senin (27/7/2020).
Kasat menambahkan, berdasarkan pengakuan kedua tersangka baru satu kali melakukan tindak kejahatan.
• BREAKING NEWS Polisi Ciduk 2 Pelaku Perampasan Ponsel Anak di Sukarame
• Pasutri Pembuang Bayi di Sungai Tulangbawang Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun
• 4 Hari Setelah Melahirkan, SES dan AMT Buang Bayi ke Sungai Tulangbawang dari Atas Jembatan
• BREAKING NEWS Pelaku Pembuangan Bayi di Sungai Tulangbawang Ternyata Pasutri
Kendati demikian pihaknya masih melakukan penyidikan terkait dugaan tkp lain yang dilakukan tersangka.
"Tersangka diancam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," jelasnya.
Untuk Biaya Periksa Kandungan Istri
Dua tersangka perampasan ponsel milik anak-anak di Jalan Nangka II, Sukarame, Rohman (22) dan Ahmad Juanda (34) diamankan sat reskrim Polresta Bandar Lampung.
Satu tersangka Ahmad Juanda (34) berdalih nekat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) untuk tambahan biaya periksa kandungan sang istri.
Pria yang biasanya menjaga parkiran di salah satu SMA Negeri di Bandar Lampung menyebut kini usia kandungan sang istri memasuki bulan ke lima.
Namun apapun dalihnya, Ahmad Juanda yang pernah di penjara selama dua tahun pada 2011 kembali terancam masuk Bui untuk mempertanggungjawabkan aksi curat yang dilakukan 8 Juni silam.
"Istri saya sedang hamil. Jadi butuh uang buat periksa kandungan, sementara saya hanya tukang parkir," kata Ahmad Juanda.
Ia menyebut pendapatan sebagai tukang parkir tak mampu untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.
Ditambah biaya pemeriksaan istri yang sedang mengandung calon anak keduanya.
Sedangkan lahan parkir yang ia jaga saat ini sedang sepi karena sistem sekolah dari rumah.
"Jarang ada motor yang parkir, anak sekolah sekarang semua belajar onlen. Makanya saya mau ikut nyuri," keluhnya.
Ia mengaku pernah mendekam dalam penjara karena kasus narkoba.
Dirinya kembali berurusan dengan polisi setelah ditangkap sat reskrim Polresta Bandar Lampung, Minggu (26/7/2020) kemarin.
Saat beraksi, Ahmad Juanda berperan sebagai joki yang mengendarai motor vario merah BE 2638 AAK miliknya sendiri.
Sementara rekannya Rohman yang turun dari motor dan merampas ponsel korban.
"Saya bawa motor, yang ngambil hape Rohman," jelasnya.
Ponsel Hasil Rampasan Dijual
Satu unit ponsel merek Vivo V9 milik korban yang berhasil dirampas dua tersangka Rohman (22) dan Ahmad Juanda (34) dijual Rp 500 ribu.
Ponsel warna biru tersebut dijual tersangka dengan cara jual di media sosial.
Hasil penjualan dibagi rata oleh tersangka.
"Beberapa hari setelah ngambil itu hapenya kami jual. Hape itu laku Rp 500 ribu," ujar Rohman, salah satu tersangka saat diamankan di mapolresta Bandar Lampung, Senin (27/7/2020).
Rohman mengakui jika dirinya berperan sebagai eksekutor.
Membonceng motor yang dikendarai oleh Ahmad Juanda.
Setelah turun dari motor vario warna merah, tersangka Rohman mengancam korban menggunakan pisau sembari merampas ponsel dari tangan korban.
"Itu pisau punya saya, sengaja saya bawa dari rumah buat ancam korban," kata pria yang bekerja sebagai tukang parkir.
Rohman mengatakan hasil dari menjual ponsel rampasan tersebut sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari hari.
"Baru kali ini (mencuri), duitnya buat makan anak sama istri saya," terang pria beranak dua.
Aksi Terekam CCTV Warga
Aksi perampasan ponsel yang dilakukan Rohman (22) dan Ahmad Juanda pada Senin (8/6/2020) lalu sempat viral di sejumlah akun media sosial.
Keduanya terekam CCTV salah satu rumah warga di dekat tempat kejadian perkara (TKP).
Dari rekaman CCTV tampak dua orang pelaku mengendarai honda vario warna merah melintas di Jalan Nangka II, Sukarame.
Pelaku menghentikan laju kendaraan di depan pos kamling, dimana dalam pos tersebut korban berinisial IN (10) sedang bermain game online melalui ponsel bersama teman sebayanya.
"Rohman turun dari motor mendekati korban. Korban diancam pakai pisau lalu merampas ponsel milik korban," ungkap Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rezki Maulana, Senin (27/7/2020).
Karena dibawa ancaman, korban yang masih usia anak anak ini hanya terdiam tanpa melakukan perlawanan.
Usai merampas ponsel korban, lanjut Kasat, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kedua tersangka kami amankan di kediamannya masing masing," kata Kasat.
Tim opsnal reskrim Polresta Bandar Lampung berhasil ungkap kasus perampasan ponsel milik anak-anak di Jalan Nangka II, Sukarame, Bandar Lampung yang terjadi pada Senin (8/6/2020) silam.
Dua tersangka yakni Rohman (22) warga Sukarame dan Ahmad Juanda (34) warga Jalan Amir Hamzah, Gotong Royong, Tanjungkarang Pusat.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana mengatakan pertama kali mengamankan tersangka Rohman pada Sabtu (25/7/2020).
"Tersangka Rohman ini berperan sebagai eksekutor," ujar Kasat, saat gelar perkara di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (27/7/2020).
Selang sehari kemudian, polisi menggelandang satu tersangka lagi Ahmad yang berperan sebagai joki.
"Pada saat kejadian satu pelaku turun dari motor mendekati korbannya yang masih anak-anak," imbuhnya.
DPO Perampasan Ponsel Pelajar Diciduk Polisi, Modus Mengaku Anggota Brimob
Kasus lain, Anggota opsnal Tekab 308 Polresta Bandar Lampung berhasil menciduk DPO kasus perampasan ponsel yang terjadi Agustus 2019 silam.
Informasi dihimpun, tersangka inisial Rm (39) warga Gang Bukit, Gedong Air, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung ditangkap pada Senin (29/6/2020) malam.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi mengatakan, penangkapan DPO penodongan ini masih berada di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.
"Penangkapan Rm berawal dari hasil pengembangan rekannya Rd yang sudah lebih dulu diamankan," ungkap Rosef, Rabu (1/7/2020).
Rosef menjelaskan, rekan Rm yakni Rd saat ini sudah menjalani tahanan di lapas Wayhui. Rd dijerat pasal 480,karena berperan sebagai penanda barang hasil curian.
Sedangkan Rm, lanjut Rosef, pelaku utama atau otak penodongan yang menyebabkan 13 pelajar SMA kehilangan ponsel.
Dihadapkan polisi resedivis kasus curas di tahun 2017 ini memperdaya korbannya yang mayoritas pelajar sekolah dengan cara mengaku sebagai anggota brimob.
"Kejadiannya 16 Agustus 2019. TKP nya di kantin lapangan futsal srikandi, kedaton," jelas Rosef.
13 orang pelajar ini menurut Rosef tak dapat melawan lantaran pelaku juga mengancam sambil menodongkan sebilah pisau.
Berdasarkan catatan kepolisian Rm sudah melakukan penodongan dengan modus yang sama di 22 TKP berbeda.
Selain menyasar pelajar sekolah sebagai calon korbannya, Rm juga menyasar rumah kosong dan kamar kos kosan.
Atas perbuatan nya Rm bakal dijerat pasal 363 KUHPidana.
"Melakukan pencurian dengan kekerasan (curas), ancaman pidana paling lama lima tahun," tukasnya.(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)