Peredaran Narkoba di Lampung
VIDEO BNNP Lampung Amankan 16 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Tegineneng
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung kembali mengamankan sabu dan ekstasi.
Penulis: rio angga | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung kembali mengamankan sabu dan ekstasi.
Sebanyak 19 bungkus narkoba disita dari Dusun Jati Harjo, Desa Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, Selasa (21/7/2020) lalu.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, 19 bungkus ini terdiri dari 16 bungkus sabu seberat 16.535,61 gram dan pil ekstasi sebanyak 8.966 butir seberat 3.776,52 gram.
"Ungkap kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu warga Tegineneng yang menyimpan narkotika," ujar Sukawinaya dalam ekspose di kantor BNNP Lampung, Senin (27/7/2020).
Tonton video beritanya di bawah ini.
Sukawinaya menjelaskan, menindaklanjuti dari informasi tersebut, petugas BNNP melakukan penyelidikan.
"Hasil penyelidikan, kami amankan 19 bungkus narkoba yang terdiri dari 16 bungkus sabu dan 3 bungkus pil ekstasi," tandasnya.
• VIDEO Viral Remaja Putri Dibully dan Dipaksa Cium Kaki Temannya Berkali-kali
• VIDEO Tak Cukup Dituntut Mati, Bos Angkot yang Jadi Bandar Narkoba Jalani Sidang TPPU
• Malu Hamil Diperkosa Majikan di Malaysia, Motif Pasutri Buang Bayi ke Sungai Tulangbawang
• 4 Hari Setelah Melahirkan, SES dan AMT Buang Bayi ke Sungai Tulangbawang dari Atas Jembatan
Tangkap Warga 2 Aceh
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menangkap 2 warga Aceh yang merupakan kurir narkoba.
Kedua pelaku tersebut bernama Edi Samsuar Samsudin (38) dan Mulkani (49).
BNNP Lampung menangkap keduanya saat membawa 6.969 butir atau 3,5 kilogram ekstasi menggunakan mobil Toyota Innova hitam nopol B 8699 OM.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, kalau ekstasi yang disita sebanyak 6 ribu butir lebih itu dibawa pelaku dari Aceh.
"Kemarin itu 27 Juli 2020 kami tangkap kurir itu sekira pukul 19.00 WIB dengan TKP SPBU rest area tol Terbanggi Besar kilometer 171," kata Wayan saat jumpa pers, Kamis (2/7/2020).
Saat ditangkap, lanjut Wayan, pelaku sedang mengisi bahan bakar, sehingga tidak bisa melarikan diri.
Kemudian, lanjut Wayan, petugas melakukan pengembangan dan mendapat informasi jika pelaku berhubungan juga dengan tersangka lainnya.