Sidang Minyak Bumi di Bandar Lampung

Terdakwa yang Bawa BBM Tanpa Izin, Banyak Terima Pesanan hingga 2 Ribu Liter

Sebelum ditangkap pihak berwajib, terdakwa Jaru Maun dapat pesanan 2 ribu liter solar.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana sidang teleconference di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (29/7/2020). Terdakwa yang Bawa BBM Tanpa Izin, Banyak Terima Pesanan hingga 2 Ribu Liter. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebelum ditangkap pihak berwajib, terdakwa Jaru Maun dapat pesanan 2 ribu liter solar.

Jaru Maun (50) warga Jabung, Lampung Timur, dinyatakan bersalah karena angkut minyak bumi tanpa izin usaha, sehingga dalam sidang teleconfrance, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (29/7/2020), terdakwa divonis penjara selama 30 bulan.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsi Thalib menyampaikan pada Sabtu 7 Maret 2020 sekira jam 12.00 Wib terdakwa dihubungi oleh saksi Mante.

"Saksi Mante memesan Bahan Bakar Minyak jenis solar sebanyak 4 drum atau sebanyak lebih kurang 800 liter," ucap JPU, Rabu (29/7/2020).

TONTON JUGA:

Lanjutnya, terdakwa menyanggupinya dengan mengantar pada keesokan hari.

"Sekira pukul 18.10 WIB terdakwa dihubungi oleh saudara Supri yang memesan Bahan Bakar Minyak jenis solar sebanyak 3 drum," sebutnya.

Tak hanya itu, kata JPU, terdakwa juga mendapat pesanan oleh saudara Soleh sebanyak tiga drum atau setara 600 liter.

 BREAKING NEWS Warga Lamtim Divonis 30 Bulan Bui karena Angkut Minyak Bumi Tanpa Izin Usaha

• Coba Selamatkan Sang Kakak yang Tersengat Listrik, Asih Malah Terpental dan Jatuh

 Saat Artis Vernita Syabila Digerebek, Polisi Temukan Uang Rp 15 Juta dan Alat Kontrasepsi

• Kecamatan Panjang Kini Bersih Pasien Positif, Ahmad Nurizki: Tak Ada Penambahan Kasus

Beri Tips 

Bisa beli solar sebanyak dua ribu liter sekali jalan, terdakwa Jaru Maun (50) beri uang tips ke manajer SPBU sebesar Rp 150 perliter.

Jaru Maun (50) warga Jabung, Lampung Timur, dinyatakan bersalah karena angkut minyak bumi tanpa izin usaha, sehingga dalam sidang teleconfrance, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (29/7/2020), terdakwa divonis penjara selama 30 bulan.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsi Thalib menyampaikan terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak jenis solar di SPBU Lintas Timur Ketapang Lampung Selatan seharga Rp. 5.300 perliter.

"Dengan perincian Rp 5.100 harga resmi Bahan Bakar Minyak jenis solar dan Rp 150 adalah sebagai uang cor untuk saksi Murni Ilyas Pratama," ucap JPU, Rabu 29 Juli 2020.

Kata JPU, terdakwa nantinya menjual Bahan Bakar Minyak jenis solar tersebut seharga Rp 6 ribu perliter.

"Terdakwa mendapat keuntungan dari penjualan Bahan Bakar Minyak jenis solar tersebut sebesar Rp 700 perliter," tandasnya.

Gara-gara Utang

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved