Sidang Minyak Bumi di Bandar Lampung
Terdakwa yang Bawa BBM Tanpa Izin, Banyak Terima Pesanan hingga 2 Ribu Liter
Sebelum ditangkap pihak berwajib, terdakwa Jaru Maun dapat pesanan 2 ribu liter solar.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Berawal dari bayar utang, terdakwa Jaru Maun (50) ngecor solar di 60 jeriken.
Jaru Maun (50) warga Jabung, Lampung Timur, dinyatakan bersalah karena angkut minyak bumi tanpa izin usaha, sehingga dalam sidang teleconfrance, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (29/7/2020), terdakwa divonis penjara selama 30 bulan.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsi Thalib mengatakan perbuatan terdakwa bermula pada Kamis 5 Maret 2020 sekira pukul 20.00 wib.
"Terdakwa dihubungi oleh saksi Murni Ilyas Pratama selaku Manager SPBU Lintas Timur Ketapang Lampung Selatan (berkas perkara penuntutan terpisah)," ungkapnya, Rabu 29 Juli 2020.
Kata JPU, dalam percakapannya saksi Murni meminta utang terdakwa untuk segera dibayar, dan terdakwa menyanggupinya dengan datang ke SPBU pukul 22.00 WIB.
"Terdakwa datang ke SPBU dengan menggunakan mobil pick up merk Mitsubishi L 300 warna Hitam bernopol BE- 9884 NN," tuturnya.
Dalam mobil tersebut, kata JPU, bermuatan sebanyak 60 jeriken kosong dan terdakwa langsung menemui saksi Murni untuk membayar utang sebesar Rp. 3.320.000.
"Setelah terdakwa membayar utang tersebut, selanjutnya terdakwa langsung melakukan pengecoran bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 60 jeriken atau sebanyak lebih kurang dua ribu liter," terangnya.
Setelah mengisi, ucap JPU, terdakwa langsung membayar uang pengecoran BBM jenis solar tersebut kepada Karyawan SPBU Lintas Timur Ketapang Lampung Selatan sebesar Rp. 10.600.000.
"Lalu terdakwa langsung pulang ke rumah dengan membawa Bahan Bakar Minyak solar sebanyak 60 jeriken atau sebanyak lebih kurang dua ribu liter sambil menunggu hingga ada pemesan yang membeli Bahan Bakar Minyak solar tersebut," tandasnya.
Vonis 30 Bulan
Dianggap bersalah angkut minyak bumi tanpa izin usaha, seorang pria paruh baya dihukum penjara selama 30 bulan.
Pria ini diketahui bernama Jaru Maun (50) warga Jabung, Lampung Timur.
Dalam sidang teleconfrance, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (29/7/2020), terdakwa Jaru Maun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Minyak dan Gas Bumi.
Perbuatan terdakwa memenuhi unsur sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jaru Maun Bin Tuan Rajo, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," ungkap ketua Majelis Hakim Surono, Rabu 29 Juli 2020.