Tribun Tanggamus
Perekaman e-KTP di Tanggamus Kini Bisa di 5 Kantor Kecamatan, Disdukcapi Antisipasi Covid-19
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tanggamus buka layanan perekaman KTP elektronik atau e-KTP di lima kecamatan.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
Ia mengaku, untuk kepentingan daerah maka semua pihak harus sama-sama mempertahankan Tanggamus tetap di zona kuning. Jangan sampai ada kenaikan kasus Covid-19 drastis.
"Kalau di sini sudah zona kuning jangan sampai menjadi zona orange bahkan merah. Maka itulah upaya kami yang kaitannya dengan Covid-19," ujar Darma.
Untuk itulah berbagai solusi diberikan, seperti pencetakan Kartu Keluarga yang sejak 1 Juli lalu, masyarakat bisa cetak sendiri. Teknisnya, disdukcapil kirimkan file hasil KK atau semua jenis akta dalam bentuk file PDF ke nomor WhatsApp pembuat.
Selanjutnya masyarakat bisa mengunduh (download), setelah masuk dalam album foto ponsel, bisa diprint. Untuk cetaknya harus gunakan kertas HVS ukuran A4, 80 gram.
Maka KK yang sekarang adalah kertas biasa warna putih yang dicetak sendiri, tidak lagi biru.
Namun di dalamnya ada barcode yang jamin kebenaran data di KK tersebut.
Dengan KK model baru itu, masyarakat juga tidak perlu lagi legalisir KK untuk keperluan tertentu.
Mereka cukup mencetak ulang KK selama file PDF masih ada. Dan itu juga memudahkan masyarakat dan juga cegah Covid-19. (tribunlampung.co.id/tri yulianto)