Pembakaran Bendera di Lampung Utara
KTP MA yang Diamankan Polisi Asli, Kadisdukcapil: yang Bersangkutan Status Pekerjaan TNI
Kartu Tanda Penduduk dari MA yang diamankan oleh kepolisian adalah asli. “KTP MA Asli,” kata Maspardan.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
“jadi kita ambil dan kita bawa ke mapolres diambil keterangan bersama orang tuannya,” katanya, Senin 3 Agustus 2020.
Bambang mengatakan alasan tersangka melakukan pembakaran bendera, yakni tersangka mengakui mendapat perintah langsung dari ketua PBB di Belanda yang menyatakan bahwa akan merubah negara Indonesia menjadi kerajaan mataram.
“Masih kami dalami lebih lanjut keterangan dari MA,” ujarnya.
Diketahui MA diamankan polisi di Polres Lampung Utara diduga karena membakar bendera merah putih.
Digelandang Polisi
Seorang warga Sribasuki Lampung Utara MA (33) diamankan Polres Lampung Utara, diduga melakukan pembakaran bendera merah putih, Senin 3 Agustus 2020.
“Iya tapi saya belum bisa komentar. Yang jelas kami akan melakukan penyidikan,” kata Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Gigih Andri Putranto.
Dirinya belum mau menjelaskan lebih jauh perihal tersebut.
Sebab pihaknya masih akan melakukan gelar perkara.
Menurut pantauan tribunlampung.co.id MA diperiksa di ruang Tipikor, satreskrim Polres Lampung Utara.
DPC PDIP Datangi Polres Lampura, Minta Polisi Usut Kasus Pembakaran Bendera
Kasus lain, Sekitar 20 orang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Lampung Utara datangi Kepolisian Resor Lampung Utara, Senin 29 Juni 2020.
Mereka membawa spanduk yang bertuliskan PDI P berasaskan Pancasila, PDI P berkomitmen mempertahankan NKRI, menuntut tegas aksi di Jakarta beberapa waktu lalu, soal pembakaran bendera partai.
Yose Rizal ketua DPC PDIP Lampung Utara maksud kedatangannya meminta kepada Polres setempat agar ditangani secepatnya bagi pelaku pembakaran bendera.
Pasalnya Ini merusak demokrasi di Indonesia.