Pembakaran Bendera di Lampung Utara

Alasan Polisi Periksa Kejiwaan Tersangka Pembakaran Bendera Merah Putih di Lampura

MA (33) warga Sribasuki, Lampung Utara yang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran bendera merah putih sedang menjalani observasi di RSJ.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Joviter
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad memberikan keterangan usai mengunjungi tersangka pembakaran bendera merah putih di RSJ Daerah Provinsi Lampung. Alasan Polisi Periksa Kejiwaan Tersangka Pembakaran Bendera Merah Putih di Lampura 

Barang bukti yang diamankan adalah kain bekas bendera yang dibakar, serta beberapa bendera yang dijahit sendiri, yakni bendera warna merah putih biru mirip bendera Belanda, dan beberapa bendera indonesia.

“Semua barang bukti sudah diamankan di Polres Lampura,” kata Kapolres Lampung Utara.

Dibawa ke RSJ

Setelah menjalani pemeriksaan di ruang Tipikor, Satreskrim Polres Lampung Utara, MA dibawa ke rumah sakit.

Menurut pantauan Tribunlampung.co.id, MA dibawa oleh empat anggota Reskrim Polres Lampung Utara, bersama dengan bapaknya, Gregorius Mujiono.

Selain itu juga RT tempat tinggal mereka.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudo Martono mengatakan pengakuan tersangka telah didalami.

Saat ini pihaknya sedang meminta langsung keterangan dari rumah sakit jiwa di kurungan nyawa untuk yang bersangkutan.

“Kami bawa MA dan ayahnya ke RSJ Bandar Lampung,” ujarnya, Senin 3 Agustus 2020.

Alasan Pembakaran Bendera

Kapolres Lampung Utara Bambang mengatakan alasan tersangka melakukan pembakaran bendera.

Menurut pengakuan pelaku, dia mendapat perintah langsung dari ketua PBB di Belanda yang menyatakan bahwa akan merubah negara Indonesia menjadi Kerajaan Mataram.

“Masih kami dalami lebih lanjut keterangan dari MA,” ujarnya.(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved