Pembakaran Bendera di Lampung Utara
Sejak Ditetapkan Sebagai Tersangka, MA Jalani Observasi Kejiwaan di RSJ Lampung
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pembakaran bendera merah putih, Senin (3/8/2020), MA (33) mulai menjalani observasi kejiwaan di RSJ
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Joviter
Tersangka MA menjalani observasi di RSJ Daerah Provinsi Lampung. Sejak Ditetapkan Sebagai Tersangka, MA Jalani Observasi Kejiwaan di RSJ Lampung
Selain itu juga RT tempat tinggal mereka.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudo Martono mengatakan pengakuan tersangka telah didalami.
Saat ini pihaknya sedang meminta langsung keterangan dari rumah sakit jiwa di kurungan nyawa untuk yang bersangkutan.
“Kami bawa MA dan ayahnya ke RSJ Bandar Lampung,” ujarnya, Senin 3 Agustus 2020.
Alasan Pembakaran Bendera
Kapolres Lampung Utara Bambang mengatakan alasan tersangka melakukan pembakaran bendera.
Menurut pengakuan pelaku, dia mendapat perintah langsung dari ketua PBB di Belanda yang menyatakan bahwa akan merubah negara Indonesia menjadi Kerajaan Mataram.
“Masih kami dalami lebih lanjut keterangan dari MA,” ujarnya.(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter/Anung Bayuardi)