Pembakaran Bendera di Lampung Utara

Sejak Ditetapkan Sebagai Tersangka, MA Jalani Observasi Kejiwaan di RSJ Lampung

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pembakaran bendera merah putih, Senin (3/8/2020), MA (33) mulai menjalani observasi kejiwaan di RSJ

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Joviter
Tersangka MA menjalani observasi di RSJ Daerah Provinsi Lampung. Sejak Ditetapkan Sebagai Tersangka, MA Jalani Observasi Kejiwaan di RSJ Lampung 

Selain itu juga RT tempat tinggal mereka.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudo Martono mengatakan pengakuan tersangka telah didalami.

Saat ini pihaknya sedang meminta langsung keterangan dari rumah sakit jiwa di kurungan nyawa untuk yang bersangkutan.

“Kami bawa MA dan ayahnya ke RSJ Bandar Lampung,” ujarnya, Senin 3 Agustus 2020.

Alasan Pembakaran Bendera

Kapolres Lampung Utara Bambang mengatakan alasan tersangka melakukan pembakaran bendera.

Menurut pengakuan pelaku, dia mendapat perintah langsung dari ketua PBB di Belanda yang menyatakan bahwa akan merubah negara Indonesia menjadi Kerajaan Mataram.

“Masih kami dalami lebih lanjut keterangan dari MA,” ujarnya.(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved