Pemusnahan Barang Ilegal

DJBC Sumbagbar Musnahkan Barang Ilegal dengan Potensi Kerugian Negara Rp 10 Miliar

Kunto, Kabid Penindakan dan Penyidikan DJBC Sumbagbar mengatakan barang yang dimusnahkan ini hasil dari penindakan dan penyidikan.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu
Pemusnahan barang ilegal. DJBC Sumbagbar Musnahkan Barang Ilegal dengan Kerugian Negara Rp 10 Miliar 

Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Sumatera Bagian Barat (Kanwil Sumbagbar) melakukan pemusnahan ribuan rokok dan alkohol ilegal.

Kunto, Kabid Penindakan dan Penyidikan DJBC Sumbagbar saat ditemui Tribunlampung.co.id di lokasi pemusnahan, Kamis (6/8/2020) mengatakan barang yang dimusnahkan ini hasil dari penindakan dan penyidikan.

Adapun rokok yang dimusnahkan sebanyak 10.819.004 batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp 9,1 miliar.

Minuman keras ilegal 6.246,74 liter dengan nilai barang Rp 2,2 miliar.

Kemudian Vape Liquid sebanyak 2,55 liter dengan nilai barang Rp 1,7 juta.

TONTON JUGA:

Dengan potensi kerugian negara akibat barang-barang ilegal tersebut mencapai Rp 10 Miliar.

"Barang tersebut telah dilakukan penindakan dari Juli tahun lalu sampai dengan Juni 2020. Pemusnahan ini merupakan barang milik negara, dan telah mendapatkan persetujuan dari Menkeu," katanya. 

Pemusnahan minuman keras ini di dengan cara digilas dan tembakau ilegal dengan cara dibakar.

BREAKING NEWS DJBC Sumbagbar Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal

Pelaku Curat di Ruko Bukit Kemuning Berhasil Diringkus 

Pemprov Lampung Perbolehkan Masyarakat Gelar Lomba Sambut HUT RI

Ratusan Rumah di Bandar Lampung Terendam Banjir, Ketinggian Hingga 1 Meter

Pemusnahan Barang Ilegal

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat memusnahkan barang milik negara (BMN) berupa rokok dan minuman beralkohol ilegal.

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat Yusmariza.

Pemusnahan barang ilegal tersebut dihadiri oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Kadiskes Lampung dr Reihana, Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto beserta jajaran TNI.

Beserta Forkompinda Lampung yang digelar acara pemusnahan tersebut di Jalan Yos Sudarso Telukbetung Selatan (samping Hotel Sahid), Kamis (6/8/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved