Pemusnahan Barang Ilegal
DJBC Sumbagbar Musnahkan Barang Ilegal dengan Potensi Kerugian Negara Rp 10 Miliar
Kunto, Kabid Penindakan dan Penyidikan DJBC Sumbagbar mengatakan barang yang dimusnahkan ini hasil dari penindakan dan penyidikan.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Kejari Kalianda Musnahkan 22 Kg Ganja dan 85 Lembar Uang Palsu
Kasus lain, Kejaksaan Negeri Kalianda memusnahkan barang bukti narkoba dan cukai rokok dari sejumlah perkara selama tahun 2019 dan 2020.
Pemusnahan itu merupakan rangkaian HUT Ke-60 Bhakti Adhiyaksa. Pemusnahan BB ini berlangsung di kantor Kejari Kalianda, Senin (20/7/2020).
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Nurhayati mengatakan, barang bukti yang dimusnakan itu hasil dari penuntasan 197 kasus narkoba, psikotropika, dan cukai rokok.
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu 280 gram, ekstasi 37 gram, ganja 22 kilogram, alat hisap/bong 86 buah dan cukai rokok sebanyak 12 karton, 4.800 bungkus, dan uang palsu sebanyak 85 lembar.
Kepala Kejari Hutamrin mengatakan, pemusnahaan barang bukti ini merupakan lanjutan dari kegiatan yang sama pada 1 Juli lalu.
Menurut dirinya, selama tahun 2019 dan 2020, dari kasus narkoba Kejari Kalianda telah menuntut 12 orang hukuman mati dan 9 orang tuntutan seumur hidup.
"Dari 12 orang yang dituntut hukuman mati, ada 1 yang diputus/vonis hukuman mati. Ada 3 orang yang divonis hukuman seumur hidup Pengadilan Negeri Kalianda," kata dia.
Hutamrin menambahkan, Kejari Kalianda memiliki program pekerjaan bagi mantan pengguna narkotika.
Program ini dalam bentuk memberikan lapangan pekerjaan bagi mantan pengguna narkotika yang telah bebas dari hukuman. Sehingga, tidak lagi terjerumus kembali.
"Rencananya program ini akan kita launching pada Rabu (22/7/2020) besok," ujar dirinya.
Sekretaris Kabupaten Lampung Selatan Thamrin mengapresiasi kinerja dan komitmen Kejari Kalianda dalam menegakkan hukum terhadap para pelaku kejahatan psikotropika/narkoba.
"Kita mengapresiasi komitmen Kejari Kalianda dalam memberikan penindakan hukum maksimal," kata dia.(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/Dedi Sutomo)