Pemusnahan Barang Ilegal
Gubernur Arinal Dukung Kanwil DJBC Sumbagbar Berantas Rokok dan Miras Ilegal
(Pemprov) Lampung mendukung upaya yang dilakukan DJBC Sumbagbar dalam memberantas rokok dan minuman ilegal.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendukung upaya yang dilakukan DJBC Sumbagbar dalam memberantas rokok dan minuman ilegal.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kepada awak media, Kamis (6/8/2020) mengatakan sangatlah mendukung upaya dari DJBC untuk memberantas rokok dan miras ilegal.
"Dengan kehadiran DJBC dalam memberikan perlindungan khususnya dalam bidang kepabeanan," katanya.
Banyak kerugian terkait dengan cukai dengan peraturan menteri keuangan.
Apalagi Pemprov Lampung mendapatkan DBH dari cukai tembakau senilai Rp 6,4 m.
TONTON JUGA:
Dana tersebut digunakan untuk pembinaan sosial masyarakat.
Supaya optimal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
• BREAKING NEWS DJBC Sumbagbar Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal
• Pelaku Curat di Ruko Bukit Kemuning Berhasil Diringkus
• Pemprov Lampung Perbolehkan Masyarakat Gelar Lomba Sambut HUT RI
• Ratusan Rumah di Bandar Lampung Terendam Banjir, Ketinggian Hingga 1 Meter
Lapisan masyarakat untuk memberantas rokok ilegal dan menimbulkan kerugian yang besar penerimaan negara.
Pemprov Lampung mendukung pelaksanaan pemberantasan DJBC Sumbagbar.
Apalagi beberapa tahun lalu masih ada kapal di luar negeri berlayar ke teluk Lampung tak bersandar di pelabuhan Panjang.
"Saya mendapat informasi kapal mengangkut ikan dan tetap bersandar diperairan Lampung," katanya.
Harapan kedepannya saat ini ada kepentingan ekonomi, kepentingan-kepentingan yang bersifat individual.
Dan ini tugas negara pemerintah untuk melakukan pengendalian jika ada hal-hal seperti ini maka harus dikendalikan.
"Sepanjang orang-orang tersebut belum menyadari maka tetap akan berjalan.
Maka harus diambil tindakan yang tidak menguntungkan untuk mereka tapi bisa membuat mereka sadar," katanya.
Dengan mencegah beredarnya barang-barang yang tidak sesuai ketentuan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Arinal mengajak semua lapisan masyarakat ikut berpartisipasi memberantas rokok ilegal.
"Karena selain membahayakan masyarakat, rokok ilegal juga menimbulkan kerugian yang cukup besar terhadap penerimaan negara," katanya.
Arinal mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung terus mendukung dalam pelaksanaan pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai khususnya Kanwil Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat di Lampung.
"Saya sampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya atas sinergi yang telah terjalin dengan seluruh jajaran TNI, POLRI, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, Instansi Vertikal lainnya. Semoga sinergi yang telah berjalan dapat terus terjalin dengan baik," ujarnya.
75 Kasus Barang Kena Cukai
Kanwil DJBC Sumbagbar berhasil menindak 75 kasus terhadap Barang Kena Cukai (BKC) hingga Juli ini.
Kakanwil DJBC Sumbagbar Yusmariza saat ditemui seusai pemusnahan barang milik negara di samping Hotel Sahid, Kamis (6/8/2020) mengatakan dari awal tahun hingga Juli 2020 ada sebanyak 75 kasus penindakan rokok ilegal yang tidak sesuai ketentuan.
Lalu ditahun lalu ada 183 kasus, artinya sangatlah meningkat drastis apalagi saat ini baru saja pertengahan tahun.
Pada 2019 DJBC berhasil menedah (penangkapan) sebanyak 11,1 juta batang rokok dengan nilai Rp 8 miliar dengan potensi kerugian negar Rp 5,2 Miliar.
Januari sampai Juli 2020 ada sebanyak 12,1 juta batang rokok dengan nilai barang negara Rp 12,3 miliar yang diamankan.
Dengan potensi kerugian negara ada sekitar Rp 7,2 Miliar.
Sementara itu minuman berakohol adanya peningkatan dari tahun 2019 untuk miras menindak 7 ribu liter Rp 2,9 m dengan potensi kerugian 2,8 m.
Dari awal tahun 2020 sampai dengan Juli ini ada 1.000 liter dengan nilai Rp 144 juta, dan Rp 36 juta potensi kerugian negara.
Ekstra tembaku vape ada sebanyak 3,17 liter Vape, narkotika psikotropika sebanyak 400 gram ganja.
Penyidikan 2019 ini ada 15 kali penyidikan dan sampai saar ini ada 4 kasus penyidikan.
"Pantauan dilakukan survey secara nasional meminta bantuan dari UGM," terangnya.
Tahun 2018 sumbagbar 11,08 persen, Sumbar 2019 ilegal 3,28 persen dan tahun ini 2020 target 1 persen peredaran rokok ilegal.
Bea cukai beroperasi beri gempur rokok ilegal sosialisasi penindakan dan semua ditindaklanjuti tahap berikutnya.
"Potensi kerugian hendak jangan dilihat dari penerimaan negara saja dan kita harus melindungi iklim yang kuat dan jangan tergerus.Sosialisasi secara masif dan menumbuhkann kesadaran dan rokok ilegal dan memotong dari sisi penawaran dan permintaan," tukasnya.
Lampung Jalur Distribusi Rokok dan Miras Ilegal
Kantor Wilayah DJBC Sumbagbar mengakui jika Lampung menjadi jalur distribusi rokok dan minuman keras ilegal.
Kakanwil DJBC Sumbagbar Yusmariza saat ditemui Tribunlampung.co.id di lokasi pemusnahan rokok dan minuman keras ilegal, Kamis (6/8/2020) mengatakan bahwa Lampung merupakan jalur distribusi peredaran minuman keras dan rokok ilegal.
"Makanya kami salah satu institusi dari kesatuan Menkeu memfasilitasi perdagangan internasional yang taat aturan," katanya.
Hal ini sebagai upaya strategis karena tugas DJBC Sumbagbar untuk melindungi industri dalam negeri dari persaingan luar negeri.
Serta meningkatkan pasaran luar negeri, dengan harapan bagaimana DJBC melindungi masyarakat dari barang ilegal tersebut.
Apalagi barang yang dapat merusak kesehatan, dan lingkungan.
"Kita ini daerah unik kita termasuk menjadi jalur distribusi dan daerah pemasaran untuk barang kena cukai dan termasuk barang kena cukai ilegal ini," katanya.
"Jadi simpannya ke Bengkulu, Sumatera Barat hingga wilayah Sumatera lainnnya tersebut jalur distribusi yang berakhir di Provinsi Lampung," tambahnya.
Strategi yang dilakukan dalam pengawasan tersebut dengan mengawasi sarana pengangkutnya barang tersebut berupa truk, bus.
Diantaranya yakni dengan melakukan pengecekan disarana penumpang dan jasa penitipan ekspedisi.
Pengawasan pemasaran yakni diawasi di toko warung, dan harapanya bisa memberikan efek jera kepada para pelakunya.
Kerugian Negara Rp 10 Miliar
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Sumatera Bagian Barat (Kanwil Sumbagbar) melakukan pemusnahan ribuan rokok dan alkohol ilegal.
Kunto Prasti Trenggono Kabid Penindakan dan Penyidikan DJBC Sumbagbar saat ditemui Tribunlampung.co.id di lokasi pemusnahan, Kamis (6/8/2020) mengatakan barang yang dimusnahkan ini hasil dari penindakan dan penyidikan.
Adapun rokok yang dimusnahkan sebanyak 10.819.004 batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp 9,1 miliar.
Minuman keras ilegal 6.246,74 liter dengan nilai barang Rp 2,2 miliar.
Kemudian Vape Liquid sebanyak 2,55 liter dengan nilai barang Rp 1,7 juta.
Dengan potensi kerugian negara akibat barang-barang ilegal tersebut mencapai Rp 10 Miliar.
"Barang tersebut telah dilakukan penindakan dari Juli tahun lalu sampai dengan Juni 2020. Pemusnahan ini merupakan barang milik negara, dan telah mendapatkan persetujuan dari Menkeu," katanya.
Pemusnahan minuman keras ini di dengan cara digilas dan tembakau ilegal dengan cara dibakar.
Pemusnahan Barang Ilegal
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat memusnahkan barang milik negara (BMN) berupa rokok dan minuman beralkohol ilegal.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat Yusmariza.
Pemusnahan barang ilegal tersebut dihadiri oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Kadiskes Lampung dr Reihana, Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto beserta jajaran TNI.
Beserta Forkompinda Lampung yang digelar acara pemusnahan tersebut di Jalan Yos Sudarso Telukbetung Selatan (samping Hotel Sahid), Kamis (6/8/2020).
Kejari Kalianda Musnahkan 22 Kg Ganja dan 85 Lembar Uang Palsu
Kasus lain, Kejaksaan Negeri Kalianda memusnahkan barang bukti narkoba dan cukai rokok dari sejumlah perkara selama tahun 2019 dan 2020.
Pemusnahan itu merupakan rangkaian HUT Ke-60 Bhakti Adhiyaksa. Pemusnahan BB ini berlangsung di kantor Kejari Kalianda, Senin (20/7/2020).
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Nurhayati mengatakan, barang bukti yang dimusnakan itu hasil dari penuntasan 197 kasus narkoba, psikotropika, dan cukai rokok.
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu 280 gram, ekstasi 37 gram, ganja 22 kilogram, alat hisap/bong 86 buah dan cukai rokok sebanyak 12 karton, 4.800 bungkus, dan uang palsu sebanyak 85 lembar.
Kepala Kejari Hutamrin mengatakan, pemusnahaan barang bukti ini merupakan lanjutan dari kegiatan yang sama pada 1 Juli lalu.
Menurut dirinya, selama tahun 2019 dan 2020, dari kasus narkoba Kejari Kalianda telah menuntut 12 orang hukuman mati dan 9 orang tuntutan seumur hidup.
"Dari 12 orang yang dituntut hukuman mati, ada 1 yang diputus/vonis hukuman mati. Ada 3 orang yang divonis hukuman seumur hidup Pengadilan Negeri Kalianda," kata dia.
Hutamrin menambahkan, Kejari Kalianda memiliki program pekerjaan bagi mantan pengguna narkotika.
Program ini dalam bentuk memberikan lapangan pekerjaan bagi mantan pengguna narkotika yang telah bebas dari hukuman.
Sehingga, tidak lagi terjerumus kembali.
"Rencananya program ini akan kita launching pada Rabu (22/7/2020) besok," ujar dirinya.
Sekretaris Kabupaten Lampung Selatan Thamrin mengapresiasi kinerja dan komitmen Kejari Kalianda dalam menegakkan hukum terhadap para pelaku kejahatan psikotropika/narkoba.
"Kita mengapresiasi komitmen Kejari Kalianda dalam memberikan penindakan hukum maksimal," kata dia.(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/Dedi Sutomo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/arinal-soal-miras-ilegal.jpg)