Kasus Penipuan di Bandar Lampung

Pengakuan Korban Penipuan Eks Anggota DPRD Lamtim, Mobil Sudah Lunas Mau Ditarik

Aswin (35) adalah salah satu konsumen yang menjadi korban penipuan eks anggota DPRD Lampung Timur berinisial KH (40) dan istrinya, FR (29).

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad
Aswin (35), warga Sukadana, Lampung Timur, memberikan keterangan kepada awak media di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (7/8/2020). Ia mengaku menjadi korban penipuan eks anggota DPRD Lampung Timur berinisial KH (40) dan istrinya, FR (29). 

Setelah berhenti, FR menginvestasikan sejumlah uang untuk menjalankan bisnis showroom mobil secara bersama-sama.

"Tahun 2018 saya tanam saham Rp 400 juta. Tapi di tahun 2019 terjadi wanprestasi antara saya dan pemilik (showroom) mobil," ujar FR di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (7/8/2020).

FR (kiri) dan KH, suaminya yang juga mantan anggota DPRD Lampung Timur, memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (7/8/2020).
FR (kiri) dan KH, suaminya yang juga mantan anggota DPRD Lampung Timur, memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (7/8/2020). (Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad)

FR berdalih mobil milik korban yang dijual itu sebagai ganti rugi dari modal investasi yang pernah ditanam.

"Saya sudah berupaya dengan baik-baik meminta bagaimana caranya uang saya itu dikembalikan," katanya.

FR juga menyebut sempat punya hubungan spesial dengan pemilik showroom sebelum akhirnya menikah dengan KH.

"Uang itu saya tanam sebagai modal kerja sama setelah saya menikah dengan KH," katanya.

Sita 4 Mobil

KH (40), mantan anggota DPRD Lampung Timur yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, akan diproses secara hukum layaknya warga sipil.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya menegaskan, tidak ada perlakuan istimewa bagi KH dalam perkara ini.

"KH ini mantan anggota dewan, sudah tidak lagi menjabat," ucap Yan Budi dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (7/8/2020).

KH (40) dan istrinya, FR (29), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, dihadirkan dalam ekspose dugaan kasus penipuan dan penggelapan di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (7/8/2020).
KH (40) dan istrinya, FR (29), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, dihadirkan dalam ekspose dugaan kasus penipuan dan penggelapan di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (7/8/2020). (Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad)

KH, warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, bersama istrinya, FR (29), diduga menipu showroom mobil bekas di Bandar Lampung.

Kapolresta menyebut, berkas perkara dua tersangka segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Kedua tersangka bakal dijerat pasal 372 dan pasal 378 dengan ancaman maksimal pidana empat tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan yakni empat unit mobil berbagai jenis.

Meliputi Toyota Fortuner warna putih, Daihatsu Terios warna putih, Toyota Kijang Innova warna putih, dan Toyota Avanza warna silver.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved