Kasus Penipuan di Bandar Lampung
Pengakuan Korban Penipuan Eks Anggota DPRD Lamtim, Mobil Sudah Lunas Mau Ditarik
Aswin (35) adalah salah satu konsumen yang menjadi korban penipuan eks anggota DPRD Lampung Timur berinisial KH (40) dan istrinya, FR (29).
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Setelah berhenti, FR menginvestasikan sejumlah uang untuk menjalankan bisnis showroom mobil secara bersama-sama.
"Tahun 2018 saya tanam saham Rp 400 juta. Tapi di tahun 2019 terjadi wanprestasi antara saya dan pemilik (showroom) mobil," ujar FR di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (7/8/2020).

FR berdalih mobil milik korban yang dijual itu sebagai ganti rugi dari modal investasi yang pernah ditanam.
"Saya sudah berupaya dengan baik-baik meminta bagaimana caranya uang saya itu dikembalikan," katanya.
FR juga menyebut sempat punya hubungan spesial dengan pemilik showroom sebelum akhirnya menikah dengan KH.
"Uang itu saya tanam sebagai modal kerja sama setelah saya menikah dengan KH," katanya.
Sita 4 Mobil
KH (40), mantan anggota DPRD Lampung Timur yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, akan diproses secara hukum layaknya warga sipil.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya menegaskan, tidak ada perlakuan istimewa bagi KH dalam perkara ini.
"KH ini mantan anggota dewan, sudah tidak lagi menjabat," ucap Yan Budi dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (7/8/2020).

KH, warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, bersama istrinya, FR (29), diduga menipu showroom mobil bekas di Bandar Lampung.
Kapolresta menyebut, berkas perkara dua tersangka segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Kedua tersangka bakal dijerat pasal 372 dan pasal 378 dengan ancaman maksimal pidana empat tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan yakni empat unit mobil berbagai jenis.
Meliputi Toyota Fortuner warna putih, Daihatsu Terios warna putih, Toyota Kijang Innova warna putih, dan Toyota Avanza warna silver.