Kasus Penipuan di Bandar Lampung

Pengakuan Korban Penipuan Eks Anggota DPRD Lamtim, Mobil Sudah Lunas Mau Ditarik

Aswin (35) adalah salah satu konsumen yang menjadi korban penipuan eks anggota DPRD Lampung Timur berinisial KH (40) dan istrinya, FR (29).

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad
Aswin (35), warga Sukadana, Lampung Timur, memberikan keterangan kepada awak media di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (7/8/2020). Ia mengaku menjadi korban penipuan eks anggota DPRD Lampung Timur berinisial KH (40) dan istrinya, FR (29). 

Sementara satu unit Toyota Fortuner warna hitam masih dalam daftar pencarian barang bukti (DPBB).

"Banyak barang bukti lain yang belum disita, karena banyak korban yang belum membuat laporan," terangnya.

Manfaatkan Status Anggota Dewan

Mantan anggota DPRD Lampung Timur KH (40) ditangkap Polresta Bandar Lampung karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan.

KH, warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, bersama istrinya, FR (29), diduga bekerja sama untuk menipu showroom mobil bekas.

Guna melancarkan tipu muslihatnya, KH dan FR menggunakam modus berpura-pura menjalin kerja sama dengan pengelola showroom.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, kedua tersangka merupakan anggota sindikat penggelapan mobil.

Bahkan, KH menggunakan jabatannya sebagai anggota dewan sehingga korban percaya untuk menjalin kerja sama.

Pihak showroom memercayai KH dan FR untuk menjual kembali beberapa unit mobil.

"Tapi dari hasil penjualan mobil, hanya sebagian yang disetor ke korban (pemilik showroom)," ujar Kapolresta.

Ia menambahkan, terhitung dari awal tahun 2019 saja tercatat ada lima unit mobil yang dijanjikan bakal dijual oleh tersangka.

Namun, ia hanya menyetor sebagian hasil penjualan.

Kapolresta menambahkan, awalnya hubungan kerja sama korban dengan tersangka berjalan lancar.

Proses pembayaran mengalami kemacetan setelah KH tidak lagi menjadi anggota dewan.

"Yang disetorkan itu uang muka atau pembayaran awal saja. Sementara sisanya digunakan (KH) untuk keperluan pribadi," jelas Kapolresta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved