Kasus Penipuan di Bandar Lampung
Pengakuan Korban Penipuan Eks Anggota DPRD Lamtim, Mobil Sudah Lunas Mau Ditarik
Aswin (35) adalah salah satu konsumen yang menjadi korban penipuan eks anggota DPRD Lampung Timur berinisial KH (40) dan istrinya, FR (29).
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Kerugian Rp 900 Juta
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan spesialis kendaraan roda empat.
Kedua tersangka yakni pasangan suami istri KH (40) dan FR (29), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.
KH diketahui adalah mantan anggota DPRD Lamtim periode 2009-2014.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya didampingi Kasat Reskrim Kompol Rezky Maulana membeberkan perkara yang menjerat kedua tersangka.
"Mereka diamankan karena melakukan penipuan terhadap sebuah showroom mobil bekas di Jalan Antasari," ujar Kapolresta dalam gelar perkara, Jumat (7/8/2020).
Kapolresta menyatakan, aksi penipuan dilakukan KH sejak masih aktif sebagai anggota DPRD Lampung Timur.
KH memperdaya korban dengan jabatannya sebagai legislator.
Terhitung sejak tahun 2018, jumlah kerugian yang diderita korban mencapai Rp 900 juta.
"Masih banyak korban lain yang belum melaporkan," jelasnya. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)