Pencabulan di Lampung Tengah

Sebelum Peristiwa Persetubuhan, Korban Dijemput dari Rumah dengan Alasan untuk Berkeliling

Pelaku menurut korban menjemput dirinya dengan menunggangi sepeda motor sekitar pukul 17.00 WIB ke rumah korban di Kecamatan Trimurjo.

Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Pelaku GS diamankan di Mapolres Lampung Tengah. Sebelum Peristiwa Persetubuhan, Korban Dijemput dari Rumah dengan Alasan untuk Berkeliling 

"Lalu melakukan itu (menyetubuhi korban). Setelah itu saya anter pulang lagi ke rumahnya (sekitar pukul 21.30 WIB)," ujarnya.

Keluarga Lapor ke Polisi

Minta pertanggungjawaban pelakunya, keluarga kasus persetubuhan di Kecamatan Bumi Rantunuban melapor ke Mapolres Lampung Tengah.

Hal itu dilakukan karena korban saat ini tengah mengandung.

Bibi korban, SB (45), melaporkan peristiwa yang diperkirakan terjadi November 2019 itu kepada pihak kepolisian, lantaran melihat kondisi perut korban MN (17) yang semakin membesar.

Dalam laporan bibi korban kepada Unit PPA Satreskrim Polres Lamteng, SB menerangkan, tidak ada itikad baik pelaku GS (21) untuk mengakui jabang bayi yang dikandung MN.

"Karena tidak ada itikad baik dia (pelaku), jadi kasus ini kami laporkan kepada pihak kepolisian (Satreskrim), supaya dapat ditindak secara hukum," kata SB, Jumat (7/8/2020).

Saat ini lanjut SB, keponakanya yang masih duduk di bangku SMA itu, tengah mengandung delapan bulan, dan kondisinya sangat memperihatinkan.

"Kami berharap ada keadilan, dan pelakunya bisa diproses secara hukum. Karena keponakan saya saat ini tidak tahu harus bagaimana akibat perlakuan mereka," pungkasnya.

LPA Lampung Tengah Catat Ada 13 Kasus Persetubuhan yang Dilakukan Orang Terdekat Korban

Sepanjang Tahun 2020 hingga Juli, kasus persetubuhan anak yang dilakukan orang terdekat korban mencapai 13 kasus.

Aksi persetubuhan atau kasus pencabulan anak di bawah umur oleh kerabat sendiri kembali terjadi di Lampung Tengah. Kali ini, seorang paman kandung tega mencabuli atau melakukan aksi persetubuhan terhadap keponakan kandung yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Data LPA Lampung Tengah, kasus incest dilakukan oleh orang terdekat mulai dari ayah hingga paman korban.

Sepanjang Tahun 2020 LPA mencatat, kasus persetubuhan anak dengan pelaku ayah kandung sebanyak dua kasus.

Kasus dengan pelaku ayah tiri sebanyak lima kasus.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved