Pencabulan di Lampung Tengah
Sebelum Peristiwa Persetubuhan, Korban Dijemput dari Rumah dengan Alasan untuk Berkeliling
Pelaku menurut korban menjemput dirinya dengan menunggangi sepeda motor sekitar pukul 17.00 WIB ke rumah korban di Kecamatan Trimurjo.
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Karena menurutnya, di Lampung Tengah, dinas terkait masih belum terlalu reaktif dan menganggap jika banyaknya kasus persetubuhan terhadap anak adalah kasus yang biasa saja.
"Sekali lagi kami mengatakan, jika tanggung jawab pendampingan dan pemulihan psikologis korban hanya dibebankan kepada LPA saja, jelas kami tak akan mampu. Kita butuh kepedulian semua pihak," tandasnya.
Pelaku persetubuhan terhadap keponakan kandung di Lampung Tengah, ditangkap dan dibawa langsung keluarga korban ke Mapolres Lampung Tengah.
Aksi persetubuhan atau kasus pencabulan anak di bawah umur oleh kerabat sendiri kembali terjadi di Lampung Tengah.
Kali ini, seorang paman kandung tega mencabuli atau melakukan aksi persetubuhan terhadap keponakan kandung yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Kasatreskrim Ajun Komisaris Polisi Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, saat ibu korban melaporkan aksi persetubuhan yang menimpa anaknya, keluarga korban yang lain membawa pelaku ke kantor polisi.
"Jadi saat sang ibu (ibu korban) melapor, setelah itu beberapa menit kemudian datang keluarga korban yang lainnya menyerahkan pelaku," terang AKP Yuda Wiranegara, Senin (6/7/2020).
Menurut Yuda, berdasarkan keterangan pelaku, aksi rudapaksa pelaku HB kepada korban, sudah dilakukan sejak dua tahun terakhir.
"Terakhir kali perbuatan itu dilakukan pelaku kepada korban sekitar bulan Juni (2020) lalu. Namun, menurut pelaku ia sudah berhubungan dengan korban sejak dua tahun terakhir," jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku HB dijerat Pasal 81 ayat 1,2 Jo 76D dan pasal 82 Jo Pasal 76E UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Hamil 4 Bulan
Akibat aksi persetubuhan yang dilakukan paman kandungnya sendiri, korban diketahui hamil empat bulan kandungan.
Aksi persetubuhan atau kasus pencabulan anak di bawah umur oleh kerabat sendiri kembali terjadi di Lampung Tengah. Kali ini, seorang paman tega mencabuli atau melakukan aksi persetubuhan terhadap keponakan kandung yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Ibu korban S mengatakan, kecurigaan dirinya terhadap bentuk tubuh sang anak yang mengalami perubahan di bagian perut.
"Saya tanya ke anak saya kok perutnya membuncit. Dia (korban) hanya jawab tidak tahu," kata ibu korban di Mapolres Lampung Tengah, Senin (6/7/2020).
Kecurigaan sang ibu kemudian berlanjut dengan melakukan tes menggunakan alat pengetes kehamilan.
"Hasilnya saya terkejut ternyata anak saya positif hamil. Lalu saya tanya ke anak saya siapa yang ngelakuin itu, dia jawab (pelaku)," ujar S.
Mengetahui fakta tersebut, kemudian S memberi tahu suaminya dan kemudian melapor ke Polres Lamteng dengan laporan : LP/ 796 -B / VII /2020/Polda LPG/Res Lamteng, Tanggal 04 Juli 2020.
Meski berstatus sebagai paman kandung, pihak keluarga mengaku terpukul atas perbuatan HB dan berharap HB mendapat hukuman setimpal.
Dicabuli Paman Kandung
Aksi persetubuhan atau kasus pencabulan anak di bawah umur oleh kerabat sendiri kembali terjadi di Lampung Tengah.
Kali ini, seorang paman tega mencabuli atau melakukan aksi persetubuhan terhadap keponakan kandung yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Atas aksi bejat sang paman kandung yang berinsial HB (39), korban B (16) harus hamil selama empat bulan.
Pengakuan HB kepada penyidik Satreskrim Polres Lampung Tengah, modus aksi rudapaksa yang ia lakukan, saat sang keponakan kandung meminta uang kepada dirinya.
Setelah itu, pelaku akan memberikan sejumlah uang, namun dengan syarat korban harus main ke rumahnya yang hanya berjarak 200 meter dari rumah korban.
"Saya bilang (ke korban) ke rumah kalau mau uang, nanti saya kasih."
"Setelah itu dia datang (ke rumah pelaku), lalu saya kasih uang, namun dengan syarat mau gituan (bersetubuh)," terang HB di Mapolres Lampung Tengah, Senin (6/7/2020).
Pelaku mengatakan, aksi persetubuhan tersebut ia lakukan lebih dari empat kali.
Antara lain di rumahnya di Dusun Gayuh Rejo, Kelurahan Gunung Sugih Raya, dan juga korban dibawa ke rumah rekannya di Kota Metro.
"Pernah saya ajak ke Metro. Saya bilang mau dibeliin baju. Di sana juga saya lakukan itu (menyetubuhi korban) di rumah kawan saya," terangnya.
Aksi persetubuhan atau kasus pencabulan anak di bawah umur oleh kerabat sendiri kembali terjadi di Lampung Tengah.
Kali ini, seorang paman tega mencabuli atau melakukan aksi persetubuhan terhadap keponakan kandung yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Atas aksi bejat sang paman kandung yang berinsial HB (39), korban B (16) harus hamil selama empat bulan. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)