Tribun Bandar Lampung
AJI Bandar Lampung Ingatkan Media Disiplin Verifikasi dalam Setiap Proses Jurnalistik
Ketua AJI Bandar Lampung Hendry Sihaloho mengatakan, belum lama ini, sejumlah media di Lampung memberitakan ihwal penemuan obat Covid-19.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Pencabutan berita, misalnya.
Dalam butir ke-5 Pedoman Pemberitaan Media Siber disebutkan bahwa berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
Kemudian, pencabutan berita wajib disertai dengan alasan dan diumumkan kepada publik.
Pedoman tersebut juga sejalan dengan Pasal 10 KEJ.
Isinya, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
Sedangkan permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
“Kepatuhan terhadap Pedoman Pemberitaan Media Siber dan KEJ perlu dikedepankan. Sebab, ia menjaga profesionalitas media. Lebih dari itu, pedoman dan KEJ menjaga media agar tidak menyimpang dari prinsip-prinsip jurnalistik,” ujar Hendry.\(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)