Kasus Corona di Lampung

Bupati Way Kanan Keluarkan Edaran Cegah Covid-19, 'Tak Boleh Ada Keramaian 14 Hari'

Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya secara resmi mengelurkan surat edaran guna mencegah penyebaran virus corona, Selasa (11/8/2020).

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya. Bupati Way Kanan Keluarkan Edaran Cegah Covid-19, 'Tak Boleh Ada Keramaian 14 Hari'. 

Jubir Satgas Covid-19 Lampung, dr Reihana, mengatakan, berdasarkan data dari Satgas Way Kanan, sudah ada 150 orang terdekat dari Wakil Bupati Way Kanan Edward Antony yang dilakukan rapid test.

"Sebelumnya baru 30 yang dilakukan rapid test. Namun Selasa ini secara keseluruhan sudah 150 orang yang dirapid test."

"Semuanya negatif, termasuk dari partai dan orang terdekatnya," jelas Reihana saat ditemui awak media di Posko Covid-19 Provinsi Lampung, di Bandar Lampung, Selasa (11/8/2020).

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Lampung, per Selasa kemarin, terdapat tambahan dua pasien Covid anyar.

Dua pasien baru tersebut berasal dari Bandar Lampung dan Tanggamus.

Pasien 317 asal Bandar Lampung merupakan perempuan 31 tahun.

Ia memiliki riwayat perjalanan menghadiri pernikahan di Lampung Timur.

Saat ini pasien isolasi mandiri. Untuk pasien asal Tanggamus, nomor 318, laki-laki usia 53 tahun. Dia juga melakukan isolasi mandiri.

Pasien yang sudah selesai isolasi ada 1 orang, pasien bernomor 252 merupakan laki-laki berumur 68 tahun, warga Bandar Lampung.

Sampai saat ini menurut Reihana, sebanyak 5.275 sampe swab telah diperiksa. Dari jumlah itu, hanya 487 sampel yang hasilnya positif Covid.

KBM

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, Sulpakar, mengatakan, untuk daerah zona hijau dan kuning diperbolehkan menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah.

"Jadi cuma Pesisir Barat yang tidak boleh KBM. Zona kuning sedang persiapan kembali ke sekolah. Kabupaten Way Kanan termasuk zona hijau Covid, namun karena ada penambahan kasus Covid maka ditunda dulu pelaksanaan KBM-nya," jelas dia setelah menggelar rakor bersama MKKS SMK dan SMA serta Kadisdikbud se-Lampung di Aula Disdikbud Lampung, Selasa (11/8/2020).

Meski begitu, Sulpakar menegaskan, pembukaan sekolah tatap muka itu harus mendapat persetujuan dari pemerintah, sekolah, komite, orangtua dan masyarakat sekitar.

Dan untuk sekolah tatap muka jenjang SD dan SMP tidak perlu mengajukan ke Disdikbud Provinsi Lampung, namun ke pemerintah daerah masing-masing.(tribunlampung.co.id/ang/byu)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved