Tribun Lampung Utara

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap dengan Barang Bukti 1,43 Gram Sabu Siap Edar

EM (39) seorang residivis warga Dusun Kemala, Desa Blambangan Lampung Utara ini, terpaksa harus diamankan Polres Lampung Utara.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
EM (39) di Mapolres Lampung Utara. Residivis Narkoba Kembali Ditangkap dengan Barang Bukti 1,43 Gram Sabu Siap Edar 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - EM (39) seorang residivis warga Dusun Kemala, Desa Blambangan Lampung Utara ini, terpaksa harus diamankan oleh Satres Narkoba Polres Lampung Utara, lantaran padanya ditemukan narkoba jenis sabu, Selasa (11/8/2020).

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak sembilan peket sabu seberat 1, 43 gram seharga Rp 3 juta.

Menurut Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, diwakilkan Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko, mengatakan tersangka yang diketahui seorang residvis ditangkap kembali dalam kasus yang sama yakni dalam penyalagunaan narkoba jenis sabu-sabu.

"Tersangka ditangkap di kediamannya dan berhasil menyita barang bukti sebilan paket sabu seberat 1,43 gram siap edar," ujarnya. Rabu (12/8/2020).

ABG di Pesawaran Ditangkap Polisi karena Bawa Sabu, Barang Bukti 0,13 Gram

BREAKING NEWS Tak Direstui, 2 Remaja Nekat Lakukan Persetubuhan, Orangtua Sang Gadis Lapor ke Polisi

Alasan Pria Bisu Tuli Asal Kota Gajah Curi Motor di Bandar Lampung, Memprihatinkan

Nunik Launching Aplikasi Pasar Berjaya dan Ojesa, Bantu Masyarakat Berbelanja di Tengah Pandemi

Kasat Narkoba juga menjelaskan penangkapan tersangka, kami lakukan setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa tersangka kembali menjajakan narkoba jenis sabu-sabu di kediaman rumahnya.

"Saat ini kami masih terus melakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,"katanya.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan tersangka diketahui dirinya pernah menjalani hukuman kasus narkoba tahun 2018 lalu.

"Saya nekat kembali menjajakan sabu-sabu karena alasan tidak memiliki uang dan pekerjaan,"ujar kasat menirukan ucapan tersangka.

Sedangkan tersangka juga mengakui barang narkoba jenis sabu-sabu dalam satu peketnya dia jual dengan berpariasi mulai dari harga Rp 350 ribu/paket dan harga 600 ribu/paket hingg Rp 800 ribu/paket.

"Saya melayani para pembeli untuk wilayah Kecamatan Blambangan Pagar dan Abung Selatan," katanya. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved