Tribun Lampung Utara
Dalam Waktu Dua Jam, 5 Pengedar Sabu Diamankan Satnarkoba Lampura
Sebanyak lima orang yang diduga memiliki sabu diamankan anggota Satnarkoba Polres Lampung Utara.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Sebanyak lima orang yang diduga memiliki sabu diamankan anggota Satnarkoba Polres Lampung Utara.
Kelimanya Agus Defriyadi (25), warga Desa Semuli Jaya Abung Semuli, Riski Dwiyana (20), warga Desa Sukamaju Abung Semuli, Luxfan (45), warga Desa Bandar Kagunganraya Abung Selatan, Mochamad Dipa Angareksa (25), warga Desa Kagunganraya, Abung Selatan, Lampung Utara dan Joni Sanjaya (30), warga Desa Banding Agung Suoh Lampung Barat.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko, mengatakan, kelima orang pelaku tersebut diamankan jajarannya di empat TKP yang berbeda, Senin (17/8/2020)
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkoba di wilayah tersebut tim langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kelima pelaku serta menyita 9.42 gram sabu serta alat timbang digital maupun barang bukti lainnya," kata Iptu Aris Selasa (18/08/20).
• 1.125 ASN Lamsel di 8 OPD Sudah Jalani Rapid Test
• BREAKING NEWS Polisi Tangkap 3 Pelaku Pencurian Pipa Galian Pasir di Seputih Mataram
• Itera dan ITB Perkenalkan Metode Baru Pendidikan Astronomi
• Anggaran DPRD Lampung Utara Bakal Bertambah Rp 2 Miliar
Kasat Narkoba juga menjelaskan, penangkapan pertama kali dilakukan terhadap pelaku AD dengan barang bukti 1 (satu) paket sabu Bruto 0,15 gram kemudian pelaku RD dengan barang bukti 1 (satu) paket sabu Bruto 0,17 gram di Desa Suka Maju Kecamatan Abung Semuli.
Setelah itu, penangkapan dilakukan kembali terhadap pelaku L di Bengkel Las Mujur Jaya Jalan Lintas Sumatera Desa Bandar Keagungan Raya Kec. Abung Selatan dengan BB 7 (tujuh) paket sabu dengan berat bruto 1,74 gram dan pelaku JS di Desa Bandar Sakti Kecamatan Abung Selatan dengan brang bukti 2 (dua) paket sabu Bruto 0,26 gram.
"Terakhir tim meringkus bandar sabu MDA di Desa Bandar Kagungan Raya Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara. Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti 11 (sebelas) paket sabu dengan Bruto 7,10 gram dan 1 (satu) unit timbangan digital warna silver," ujar Aris.
Unuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kelima pelaku kini sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Kelima pelaku akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika," tegas Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)