Tribun Bandar Lampung
Pemilik Tanah Bangunan Daswati Persilakan Pemprov Lampung Beri Penawaran
Pemilik rumah Daswati mengaku terbuka apabila Pemerintah Provinsi Lampung akan membelinya dan agar memberikan penawaran.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Di tengah upaya penyelamatan bangunan bersejarah Daswati oleh berbagai pihak, pemilik rumah Daswati mengaku terbuka apabila Pemerintah Provinsi Lampung akan membelinya dan agar memberikan penawaran.
Pemilik tanah yang berada di Jalan Tulang Bawang, Enggal Bandar Lampung itu, Atong menyerahkan kuasanya kepada orang kepercayaannya, Yudi, untuk mengurus tanah dan juga aset-asetnya termasuk yang berada di Lampung.
Salah satunya lokasi rumah Daswati ini.
"Saya diserahin sama Pak Atong yang punya tanah. Semua tanah, aset Pak Atong saya yang urus," ungkapnya saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id melalui sambungan telepon, Selasa (18/8/2020).
• 1.125 ASN Lamsel di 8 OPD Sudah Jalani Rapid Test
• BREAKING NEWS Polisi Tangkap 3 Pelaku Pencurian Pipa Galian Pasir di Seputih Mataram
• Itera dan ITB Perkenalkan Metode Baru Pendidikan Astronomi
• Anggaran DPRD Lampung Utara Bakal Bertambah Rp 2 Miliar
Namun saat ditanya sejak kapan kepemilikan bangunan Daswati ini menjadi milik Atong, Yudi kurang memahami secara pasti. Namun diakuinya sudah puluhan tahun.
"Saya kurang paham untuk itu. Tapi sertifikatnya sudah atas nama Pak Atong, sudah di BBN (biaya balik nama). 20 atau 30 tahunan adalah sudah menjadi milik Pak Atong," terang Yudi.
Atong sendiri diungkap Yudi berada di Jakarta dan kerap ke Jakarta-Lampung karena tak sedikit juga usahanya yang berada di Lampung salah satunya kepemilikan SPBU.
Terkait sejarah Rumah Daswati sendiri dirinya kurang memahami. Justru menganggap Daswati adalah nama pemilik rumah yang pertama.
"Daswati itu mungkin nama pemilik pertama bangunan itu. Kalau sekarang milik Pak Atong," bebernya.
Saat ditanya apakah ada niatan untuk menjualnya, menurut Yudi jika Pemprov menginginkannya agar memberikan penawaran angka atau nominalnya.
"Saya kemarin dengan orang pemprov sudah bicara. Kalau memang mau dijadikan aset silahkan dibayar saja. Mengenai niat pemiliknya sendiri memang tidak ada keinginan untuk menjual, karena Pak Atong sendiri orang berada," papar Yudi.
"Tapi berapa pemprov menawarkan nanti saya ngobrol sama Pak Atong," tambahnya.
Menurutnya dari pihak pemilik juga tidak akan mempersulit jika memang hendak dijadikan aset daerah.
"Daripada pusing-pusing (pemprov) rundingan masalah aset apa mau dibubarkan oleh Pak Atong rumah ini. Pemprov bayarkan saja rumah ini, kalau mau berapa sanggup tawar," jelas dia.
Namun diakuinya memang sejauh ini belum ada nominal yang disebut pihak pemprov.