Tribun Lampung Selatan
KSKP Bakauheni Sita Biawak hingga Kura-kura tanpa Dokumen Resmi
Puluhan satwa liar ini diamankan dalam pemeriksaan rutin di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Rabu (19/8/2020).
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni kembali menggagalkan upaya pengiriman puluhan ekor satwa liar yang tidak dilengkapi dokumen resmi.
Puluhan satwa liar ini diamankan dalam pemeriksaan rutin di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Rabu (19/8/2020).
Kepala KSKP Bakauheni AKP Ferdiansyah mengatakan, penggagalan upaya pengiriman satwa liar yang tidak dilengkapi dokumen resmi ini saat melakukan pemeriksaan rutin.
Petugas mendapati 11 keranjang buah dan kotak berisi satwa liar yang hendak dibawa ke Pulau Jawa.
• Jual Satwa Dilindungi, Warga Kotabumi Terancam 5 Tahun Penjara
• Dilepasliarkan di Tahura, Ribuan Burung Selundupan Di-rapid Test
• Geger Pasutri Nyaris Tewas Dalam Mobil Avanza, Ditemukan Tak Sadar di Kolong Flyover MBK
• Pencuri Gasak Barang Berharga dari Rumah Perwira Polisi di Way Halim Permai
“Satwa liar yang diamankan jenis biawak, ular, labi-labi dan kura-kura,” kata dia, Kamis (20/8/2020).
Satwa liar yang tidak dilengkapi dokumen ini diangkut menggunakan truk Hino warna hijau nopol BE 9173 BT yang dikemudikan oleh M Sidik.
Satwa liar ini diangkut dari gudang ekspedisi PT Osaka Jaya Trasindo di Bandar Lampung.
“Rencananya paket satwa liar ini dikirim ke gudang PT Osaka Jaya Trasindo di Mangga Dua, Jakarta,” ujar AKP Ferdiansyah.
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan ini menambahkan, satwa liar tersebut kini diamankan di KSKP Bakauheni.
“Pengiriman satwa liar tanpa dokumen ini melanggar UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan,” kata dia.
Untuk penanganan lebih lanjut, KSKP akan berkoordinasi dengan BKSDA Wilayah Bengkulu-Lampung. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)