Sidang Korupsi Dana Desa di Lamsel
Kades di Merbau Mataram Simpangkan Santunan Janda Jompo
Tak cukup markup pembangunan tower internet, Kades bernama Agung Widodo juga menyimpangkan sejumlah kegiatan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tak cukup markup pembangunan tower internet, Kades bernama Agung Widodo juga menyimpangkan sejumlah kegiatan.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Syukri menyampaikan terdakwa juga melakukan penyimpangan anggaran dalam alokasi kegiatan rehab balai desa dan tambah lokal, pembangunan gorong-gorong, pembangunan tembok penahan tanah, dan pembangunan sumur bor.
"Selain itu pembangunan gudang penyimpan tenda, kegiatan santunan janda jompo, kegiatan karang taruna, kegiatan senam PKK, kegiatan peningkatan sanggar seni dan budaya serta kegiatan perpustakaan desa," sebutnya, Jumat (21/8/2020).
Kata JPU, sesuai dengan metode penghitungan kerugian keuangan negara, diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 200 juta.
• Kades di Merbau Mataram Markup Dana Internet Desa
• Modus Pura-pura Jualan Koran, Loper Curi Ponsel dan Emas di Indekos
• Kades di Merbau Mataram juga Selewengkan Biaya Operasional BPD
• Kronologi Penyelewengan Dana Desa di Merbau Mataram Lampung Selatan
"Total kerugian sebesar Rp 244.704.814," tutupnya.
Tak hanya meniadakan beberapa anggaran, terdakwa juga melakukan markup sejumlah kegiatan.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Syukri menyampaikan terdakwa mengalokasikan kegiatan pembangunan tower internet atau pengembangan website desa sebesar sebesar Rp 38.197.500.
"Namun terdakwa memborongkan kegiatan tersebut kepada pihak ketiga dengan dana sebesar Rp 27,5 juta," sebutnya, Jumat (21/8/2020).
Adapun kegiatan yang dilaksanakan dalam borongan tersebut, beber JPU, meliputi pembangunan fondasi tower dan tower triangle.
"Pemasangan radio dan instalasi, dan setting dengan menggunakan laptop serta langganan internet selama 6 bulan," sebutnya.
JPU menambahkan, terdakwa membayarkan borongan ini dengan tiga tahap pembayaran.
"Pertama masuk ke rekening pihak ketiga sebesar Rp 10 juta, kedua Rp 7,5 juta, dan terakhir Rp 10 juta," tandasnya.
Terdakwa melakukan penyimpangan anggaran dengan membayarkan sebagian anggaran.
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) Syukri menyampaikan jika biaya operasional BPD (Badan Pemusyawaratan Desa) yang dicairkan sebesar Rp 5 juta.
"Namun hanya dibayarkan kepada BPD sebesar Rp 3 juta oleh terdakwa," ucapnya, Jumat (21/8/2020).