158 SD di Tulangbawang Barat Belajar Tatap Muka Hari Ini, Pemkab Terapkan Sistem 2 Sif
Sebanyak 158 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) akan melaksanakan belajar tatap muka di sekolah mulai Senin (24/8/2020).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PANARAGAN - Sebanyak 158 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) akan melaksanakan belajar tatap muka di sekolah mulai Senin (24/8/2020).
Proses kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dengan sistem sif.
Untuk siswa kelas I-II SD, waktu belajar selama 1 jam 30 menit. Sif pertama belajar pukul 07.30-09.00 WIB, kemudian sif kedua 09.30-11.00 WIB.
Untuk siswa kelas III-VI, waktu belajar selama 1 jam 75 menit. Sif pertama belajar pukul 07.30-09.15, sif kedua, pukul 09.45-11.30 WIB.
Kepala Dinas Pendidikan Tubaba, Budiman Jaya, pada Minggu (23/8/2020) mengatakan, kebijakan sekolah tatap muka ini sesuai hasil rapat koordinasi Dinas Pendidikan Tubaba dengan pengawas jenjang sekolah dasar dan K3S pada 19 Agustus 2020.
Pemerintah pusat memang sudah memperbolehkan daerah berzona hijau dan kuning menggelar belajar tatap muka di sekolah.
Sekolah tatap muka itu dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan juga harus disetujui orangtua siswa.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, per 22 Agustus lalu, ada 12 kabupaten/kota berzona kuning. Tulangbawang Barat salah satunya.
Sementara hanya ada dua kabupaten berzona hijau, yakni Tulangbawang dan Lampung Timur. Dan satu kabupaten, yakni Way Kanan, berzona oranye.
Budiman Jaya meneruskan, belum semua SD di Tulangbawang Barat melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka ini. Ada 14 SD yang belum siap untuk menggelar KBM tatap muka.
"Ada sekolah yang masih tahap rehab, ada pula yang belum berani karena beberapa hal. Jadi dari 172 SD, hanya 158 SD saja yang sudah bisa melaksanakan ujicoba KBM tatap muka," jelas Budiman Jaya.
Pelaksanaan belajar tatap muka ini dengan sejumlah ketentuan. Di antaranya, sekolah menyiapkan sarana dan prasarananya standar protokol kesehatan Covid.
Sarana prasarana itu seperti, sekolah menyiapkan titik tempat penurunan dan penjemputan peserta didik dengan memaksimalkan tidak terjadi penumpukan.
Sekolah menyiapkan tempat cuci tangan, menyiapkan alat pengukur suhu, menyiapkan cadangan masker, mengatur jarak duduk siswa minimal satu meter, menjaga kebersihan alat-alat kantor, tidak membuka kantin, menutup lapangan bermain, menyiapkan dukungan unit UKS, dan menyiapkan kotak sampah.
"Sekolah juga wajib membuat spanduk imbauan larangan pedagang berjualan di lingkungan sekolah, siswa diperkenankan membawa bekal makan dan membawa tumbler (botol minum) dari rumah," papar Buje, sapaan akrab Budiman Jaya.