Pencurian di Lampung Tengah
Lihat Pintu Tak Terkunci, Sopir Truk Gasak Ponsel dan Uang Tunai di Seputih Banyak
SRN (42), warga Kabupaten Serang, Banten, mengaku mencuri karena melihat rumah korban tidak terkunci.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Penangkapan SRN merupakan hasil pengembangan yang dilakukan jajaran Polsek Seputih Banyak dalam kasus pencurian ponsel di Kampung Sumber Baru, Kecamatan Seputih Banyak.
Setelah menangkap penadah berinisial HMI (31), warga Terusan Nunyai, polisi langsung mengembangkan perkara tersebut dengan mengejar penjual ponsel.
Alhasil, pelaku berinisial SRN ditangkap berdasarkan keterangan HMI.
"Peran pelaku SRN ialah pelaku pencurian di rumah korban Endang Lestari. Ia kemudian menjual handphone kepada HMI," ujar Kapolsek Iptu Tarmuji, Kamis (27/8/2020).
Tamuji menerangkan, pelaku dan penadah saat ini masih diamankan di Mapolsek Seputih Banyak.
"Untuk pelaku SRN dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara HMI dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara," jelas Kapolsek.
Polisi mengungkap kasus pencurian di Kampung Sumber Baru, Kecamatan Seputih Banyak.
Polsek Seputih Banyak berhasil mengamankan dua pelaku.
Mereka adalah SRN (42) dan seorang penadah berinisial HMI (31).
Penangkapan bermula dari penyelidikan Unit Reskrim Polsek Seputih Banyak melalui global positioning system (GPS) ponsel milik korban Endang Lestari (32), warga Kampung Sumber Baru, yang dicuri.
Dari laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Posisi ponsel diketahui berada di Kampung Bandar Sakti, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
"Lalu kami lakukan penyelidikan, Rabu (19/8/2020) lalu. Setelah diselidiki, ternyata HMI mengaku membeli handphone merek Xiaomi tipe Redmi 5 Plus dari SRN," kata Kapolsek Seputih Banyak Iptu Tarmuji, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Kamis (27/8/2020).
Polisi lalu mengamankan HMI dan kemudian dibawa ke Mapolsek Seputih Banyak guna penyelidikan lebih lanjut. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)