Tribun Tanggamus
Berdalih Pinjam, Warga Pugung Malah Jual Motor Temannya
Kapolsek Pugung Inspektur Dua Okta Devi mengatakan, tersangka menipu Iswanda (37), warga Pekon Badak, Kecamatan Limau.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Korban sempat menunggu hingga dua hari. Namun tersangka tidak dapat ditemukan, sehingga melaporkan perkara tersebut (ke polisi). Atas kejadian tersebut, dia mengalami kerugian Rp 18 juta," jelas Okta.
Okta menambahkan, dari hasil penyeldikan, sepeda motor korban telah dijual kepada kerabat pelaku di wilayah Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah seharga Rp 5 juta.
Ia sempat menginap beberapa hari di sana.
Namun saat pulang Pugung, tersangka langsung ditangkap.
Pelaku mengaku uang hasil penjualan motor sudah habis.
Sebagian digunakan untuk membeli ponsel, yang diakuinya hilang dalam perjalanan dari Padang Ratu ke Pugung.
Okta menjelaskan, pihaknya mengamankan sepeda motor, berikut BPKB dan STNK untuk melengkapi proses penyidikan.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 atau 378 KUHPidana, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," kata Okta. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)