Tribun Lampung Selatan

DPRD Lampung Selatan Estafet Bahas Anggaran

Setelah KUA PPAS APBD Perubahan 2020, akan dilanjutkan dengan RAPBD Perubahan 2020.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo
Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - DPRD Lampung Selatan segera membahas KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Platform Anggaran Sementara) untuk APBD Perubahan 2020.

“Rencananya tanggal 2 September nanti akan kita bahas,” ujar Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi, Minggu (30/8/2020).

Memasuki akhir tahun ini, pembahasan anggaran ini akan berjalan estafet.

Setelah KUA PPAS APBD Perubahan 2020, akan dilanjutkan dengan RAPBD Perubahan 2020.

Pilkada di Tiga Kabupaten Terancam Gagal, Tidak Alokasikan Anggaran Melalui APBD

Bantah Minta Rp 5 Miliar untuk Sahkan APBD, Eks Ketua DPRD Lampura Dianggap Beri Keterangan Palsu

Pairin: Jika Orangtua Keberatan, Anaknya Tak Perlu Sekolah Tatap Muka

Praperadilan Ditolak, Oknum PNS Sekretariat DPRD Tulangbawang Sah Jadi Tersangka

Juga akan berlanjut dengan KUA PPAS APBD 2021 dan RAPBD 2021.

Pasalnya untuk APBD 2021 ditargetkan sudah akan selesai pada Desember mendatang.

“Memang sepertinya akan estafet. APBD perubahan dan lanjut APBD untuk 2021. Tergantung kesiapan eksekutif,” tambah Hendry.

KUA PPAS untuk APBD Perubahan 2021 telah diserahkan ke DPRD pada 13 Agustus lalu.

Dalam pengantar penyampaian KUA PPAS APBD Perubahan 2020 secara virtual, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengatakan KUA PPAS APBD Perubahan merupakan koreksi pada APBD 2021.

Ini karena danya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi yang telah ditetapkan dalam APBD 2021.

Dengan memperhatikan dampak yang luar biasa terhadap perekonomian nasional dan kondisi sosial ekonomi masyarakat, maka pemerintah mengeluarkan stimulus untuk menjaga perekonomian melalui Perppu No 1/2020 dan Perpres No 54/2020.

“Namun seiring perubahan dampak Covid-19 yang semakin meluas, diperlukan upaya penanganan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui realokasi dan refocusing APBN dan APBD 2020 untuk penanganan pandemi dan dampak Covid-19,” ujar Nanang.

Untuk itu, lanjut Nanang, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah melakukan penyesuaian APBD 2020 sesuai pedoman yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved