Pencurian di Lampung Tengah

Pembobol Rumah di Yukum Jaya Gasak Celengan Berisi Uang Jutaan Rupiah

Kapolsek Terbanggi Besar Komisaris Polisi Sutana Yusuf menerangkan, barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat juga ikut diamankan.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Polsek Terbanggi Besar mengamankan dua pelaku pencurian di Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TERBANGGI BESAR - Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah indekos kedua pelaku pencurian rumah.

Kapolsek Terbanggi Besar Komisaris Polisi Sutana Yusuf menerangkan, barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat juga ikut diamankan.

"Di dalam rumah indekos para pelaku, kami amankan satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi warna putih biru," jelas Kompol Sutana, Minggu (30/8/2020).

Selain sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, diamankan juga satu unit timbangan besi serta handphone Nokia 1200 warna biru milik korban.

BREAKING NEWS Bobol Rumah di Yukum Jaya, 2 Pencuri Diringkus Polsek Terbanggi Besar

Baru Bebas Penjara, 2 Pelaku Pembobolan di Yukum Jaya Eks Napi Asimilasi

Pelarian Buron Curanmor Berakhir di Kandang Ayam Wilayah Banyuasin

Kabur 3 Tahun, Buron Begal di Limau Dibekuk Polisi

Sementara celengan kaleng milik korban sudah dibobol dan uangnya dibagi oleh kedua pelaku.

Diduga, celengan tersebut berisi uang tunai jutaan rupiah.

Eks Napi Asimilasi

Ternyata dua pelaku pembobolan di Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah adalah residivis.

Kedua pelaku berinisial JW (21) dan FJ (29), warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar.

Berdasarkan data Polsek Terbanggi Besar, diketahui kedua pelaku baru saja keluar dari tahanan.

Menurut Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Sutana Yusuf, JS dan FJ baru beberapa bulan lalu keluar dari Lapas Kelas II B Gunung Sugih melalui program asimilasi dari Kemenkumham RI.

"Kedua pelaku ini baru saja keluar tahanan beberapa bulan lalu melalui program asimilasi. Keduanya juga merupakan residivis kasus serupa (curat) dengan sudah menjalani masa tahanan satu tahun," terangnya.

Berkat laporan korban Joni Haris, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di indekos yang ada di sekitaran Yukum Jaya.

"Kedua pelaku bersembunyi di rumah indekos yang mereka sewa di Yukum Jaya," kata Kapolsek.

Penangkapan pelaku residivis yang keluar melalui program asimilasi oleh Polsek Terbanggi Besar bukanlah yang pertama kali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved