Pembegalan di Lampung Tengah
Pelaku Begal di Trimurjo Beraksi karena Lihat Korban Berkendara Motor Seorang Diri
Menurut AS, pada saat kejadian ia menunggu di tanggul air di areal persawahan 11F, Lingkungan VII, Trimurjo.
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Dalam laporannya ke Mapolsek Trimurjo dengan nomor laporan : LP/ 31 -B / VI /2019/ RES LT / Sek Trim, Tanggal 12 Juni 2019, korban membawa bukti satu lembar STNK asli serta kotak Handphone merk OPPO tipe New 5 warna putih.
Diringkus
Dua bulan lebih menjadi buron Polsek Trimurjo, pelaku pembegalan dengan mengancam korban menggunakan sebilah senjata tajam (Sajam) jenis golok berhasil diringkus.
Pelaku berinisial AS (24), warga Kampung Purwodadi, Kecamatan Trimurjo, ditangkap di rumahnya, Sabtu (22/8) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Trimurjo AKP Kurmen Rubianto mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, AS ditangkap berkat laporan korban Vivi (23), warga Trimurjo pada Juni 2020 lalu.
"Korban melaporkan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi, Senin 10 Juni 2020 lalu. Lokasinya di Bulakan Sawah 11F, Lingkungan VII, Kelurahan Simbarwaringin," terang AKP Kurmen Rubianto, Senin (31/8/2020).
Setelah dilakukan penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, polisi lanjut Kurmen langsung mencari keberadaan pelaku, yang sebelumnya berpindah tempat.
"Sebelum kami amankan pelaku ini sebelumnya berpindah-pindah tempat, sebelum akhirnya pulang kembali ke rumahnya di Kampung Purwodadi," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku AS dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)