Pembegalan di Lampung Tengah

Pelaku Begal di Trimurjo Beraksi karena Lihat Korban Berkendara Motor Seorang Diri

Menurut AS, pada saat kejadian ia menunggu di tanggul air di areal persawahan 11F, Lingkungan VII, Trimurjo.

Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Barang bukti STNK milik korban begal di Trimurjo. Pelaku Begal di Trimurjo Beraksi karena Lihat Korban Berkendara Motor Seorang Diri 

Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,TRIMURJO - Pelaku AS membenarkan aksi pembegalan yang ia lakukan.

Ia mengincar korban Vivi karena melihat korban berkendara seorang diri.

Menurut AS, pada saat kejadian ia menunggu di tanggul air di areal persawahan 11F, Lingkungan VII, Trimurjo.

Begitu korban melintas seorang diri, ia langsung mengadang laju motor.

BREAKING NEWS 2 Bulan Buron, Begal Modus Ancam Korban dengan Golok Diringkus Polisi

Ada 1 Kasus Baru di Lampura, Istri dari Pasien Covid Asal Sungkai Utara

Pelaku Curat di SMPN 02 Negeri Besar Diciduk saat Akan Transaksi Jual Barang Curian

Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 31 Agustus 2020, Potensi Hujan Lokal di Beberapa Wilayah

"Saya langsung acungkan golok (ke arah leher korban) sambil bilang serahkan motor kamu. Korban ga berteriak saya suruh (korban) turun (dari motor), lalu saya tinggal pergi," ujar AS.

Ia mengatakan, baru satu kali melakukan aksi pembegalan.

Hal itu ia terpaksa lakukan lantaran tak memiliki pekerjaan tetap.

"Motor saya jual kepada seseorang di Trimurjo, laku Rp 4 juta. Saya gak tahu dalam jok motor ada Handphone, karena saya gak buka jok motor," katanya.

Diancam Golok

Kronologis kejadian menurut korban Vivi, saat dirinya hendak pulang ke rumahnya di Kelurahan Simbar Waringin, korban diadang oleh pelaku.

Tak hanya mengadang, pelaku AS juga langsung menodongkan sebilah senjata tajam jenis golok ke arah leher korban sambil meminta sepeda motor yang korban kendarai.

"Dia (pelaku) langsung menodongkan golok ke arah leher saya sambil memaksa supaya saya jangan teriak. Saya gak berani melawan cuma pasrah saja," kata korban Vivi kepada penyidik Polsek Trimurjo.

Korban menambahkan, sepeda motor Honda Beat warna hitam strip merah kemudian dibawa oleh pelaku, dengan berputar arah menuju Kampung Purwodadi.

"Di dalam jok motor ada Handphone saya merek Oppo tipe New 5. Motor saya belum ada plat (nomor polisi) karena masih baru," ujar Vivi.

Dalam laporannya ke Mapolsek Trimurjo dengan nomor laporan : LP/ 31 -B / VI /2019/ RES LT / Sek Trim, Tanggal 12 Juni 2019, korban membawa bukti satu lembar STNK asli serta kotak Handphone merk OPPO tipe New 5 warna putih.

Diringkus 

Dua bulan lebih menjadi buron Polsek Trimurjo, pelaku pembegalan dengan mengancam korban menggunakan sebilah senjata tajam (Sajam) jenis golok berhasil diringkus.

Pelaku berinisial AS (24), warga Kampung Purwodadi, Kecamatan Trimurjo, ditangkap di rumahnya, Sabtu (22/8) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Trimurjo AKP Kurmen Rubianto mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, AS ditangkap berkat laporan korban Vivi (23), warga Trimurjo pada Juni 2020 lalu.

"Korban melaporkan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi, Senin 10 Juni 2020 lalu. Lokasinya di Bulakan Sawah 11F, Lingkungan VII, Kelurahan Simbarwaringin," terang AKP Kurmen Rubianto, Senin (31/8/2020).

Setelah dilakukan penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, polisi lanjut Kurmen langsung mencari keberadaan pelaku, yang sebelumnya berpindah tempat.

"Sebelum kami amankan pelaku ini sebelumnya berpindah-pindah tempat, sebelum akhirnya pulang kembali ke rumahnya di Kampung Purwodadi," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku AS dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved