Tribun Bandar Lampung

Pemprov Lampung Lelang Jabatan 22 JPTP, Berikut Daftar Posisi dan Syaratnya

Pemerintah Provinsi Lampung kembali melelang jabatan untuk 22 jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) setingkat kepala dinas hingga staf ahli.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Yurnalis Yurnalis (kiri). 

Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama lima tahun.

Sedang atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama atau khusus untuk jabatan administrator/ jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat dua tahun.

Kemudian mempunyai rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.

Dengan usia paling tinggi 56 tahun pada saat pelantikan, sehat jasmani dan rohani.

Semua unsur penilaian prestasi kerja atau Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir (2018 dan 2019).

Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat.

Serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin.

Jadi secara administrasi yang diproses adalah berkas yang sudah lengkap, dan persyaratan harus dikirim ke alamat Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung di Jalan Beringin II No 35 Kelurahan Talang, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.

Pelamar bisa mengunjungi melalui online di laman http://www.bkd.lampungprov.go.id atau http://www.bkd.lampungprov.go.id.

Dengan dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tersebut di atas dalam bentuk file PDF, (tidak termasuk yang dimaksud pada huruf C.20).

Keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Dalam seleksi terbuka ini peserta tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apa pun.

Dengan catatan biaya pemeriksaan tes kesehatan, tes kejiwaan dan bebas narkoba serta SKCK ditanggung masing-masing peserta.

Apabila di kemudian hari diketahui pelamar memberikan data/informasi/keterangan tidak benar, maka panitia seleksi terbuka berhak membatalkan hasil seleksi.

Informasi lebih lengkap dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung atau melalui website.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved