Tribun Lampung Selatan

Disdukcapil Lamsel Luncurkan Pelayanan Online PaKe Oli

Pelayanan permohonan pembuatan dokumen kependudukan berbasis online dengan aplikasi website ini untuk membudahkan masyarakat.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Selatan, Edi Finandi. Disdukcapil Lamsel Luncurkan Pelayanan Online PaKe Oli 

Laporan Wartawan Tribunlampung.co.id Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan kini membuka layanan pembuatan dokumen kependudukan berbasis online berbasis aplikasi web.

Pelayanan online ini bernama pelayanan akte kependudukan berbasisi online (PaKe-Oli).

Pelayanan ini mulai berlaku hari ini, Selasa (1/9/2020).

Kepala Dinas Dukcapil Lampung Selatan, Edi Finandi mengatakan, pelayanan permohonan pembuatan dokumen kependudukan berbasis online dengan aplikasi website ini untuk membudahkan masyarakat.

Disdukcapil Akan Cantumkan Status DPO di Data Kependudukan, Data Buron Akan Masuk Sistem Database

BREAKING NEWS Berdalih Suka Sama Suka, Pemuda di Terusan Nunyai Setubuhi Siswi SMA Sebanyak 2 Kali

LPA Lamteng Imbau Keluarga Korban Kekerasan Seksual Anak Tidak Takut Melapor

Pemuda yang Setubuhi Siswi SMA di Lamteng Terancam Penjara 15 Tahun

“Mereka bisa mengajukan permohonan untuk pembuatan dokumen kependudukan secara online melalui http://pake-oli. lampungselatankab.go.id,” kata Edi Finandi kepada Tribunlampung.

Menurut dirinya, pada beranda web pake-oli terdapat berbagai menu untuk pengajuan permohonan pembuatan dokumen kependudukan.

Seperti pembuatan KTP-el, KK (kartu keluarga), akte kelahiran, akte kematian dan lainnya.

Warga pemohon, lanjutnya, cukup mengisi formulir pada laman pilihan menu sesuai dengan dokumen kependudukan yang akan dibuat dengan lengkap.

Warga pemohon juga bisa mengetahui progress dari permohonannya.

“Tapi untuk layanan pembuatan dokumen secara online ini, hanya untuk yang data kependudukannya tidak ada kesalah. Kalau yang ada kesalahan, perlu datang untuk perbaikan terlebih dahulu,” ujar Edi Finandi.

Melalui pelayanan dokumen kependudukan secara online ini, masyarakat hanya perlu datang ketika dokumen kependudukan yang ingin dibuat sudah jadi.

Edi menambahkan, ketika dokumen yang dimohonkan jadi.

Maka pemohon akan dapat mengetahuinya dengan mengecek pada laman yang sama, dengan cara memasukan nomor NIK atau register permohonan pada kolom pencaharian.

Nantinya akan ditampilkan status permohonan pembuatan dokumen kependudukan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved