Tribun Tanggamus

2 Terduga Pengedar Sabu dan Ekstasi di Tanggamus Terciduk Polisi di Tempat Berbeda

Satnarkoba Polres Tanggamus menangkap seorang diduga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Wonosobo dan Bandar Negeri Semong, Tanggamus.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polres Tanggamus
Satnarkoba periksa AL, pengedar sabu di wilayah Wonosobo dan Bandar Negeri Semong. 2 Terduga Pengedar Sabu dan Ekstasi di Tanggamus Terciduk Polisi di Tempat Berbeda. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Satnarkoba Polres Tanggamus menangkap seorang diduga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Wonosobo dan Bandar Negeri Semong, Tanggamus.

Kasatres Narkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya mengungkapkan, tersangka berinisial AL (30) warga Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus.

AL, kata Kapolres, ditangkap setelah hasil penyelidikan dari informasi masyarakat.

"Informasi segera kami tindaklanjuti, lalu kami lakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya," ujar Indra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Rabu (2/9/2020).

Indra menambahkan, dari penangkapan tersebut, polisi menemukan beberapa barang bukti, antara lain empat plastik klip bening berisi sabu-sabu seberat 1,36 gram yang sudah dipecah tersangka menjadi tiga paket dengan harga Rp 200 ribu dan empat paket seharga Rp 150 ribu.

Lalu, tiga buah plastik klip ukuran sedang bekas pakai, empat buah plastik klip ukuran besar bekas pakai, satu unit ponsel warna hitam, dan satu senjata tajam jenis celurit.

Barang bukti dari penangkapan Pakar di Pasar Gisting. 2 Terduga Pengedar Sabu dan Ekstasi di Tanggamus Terciduk Polisi di Tempat Berbeda.
Barang bukti dari penangkapan Pakar di Pasar Gisting. 2 Terduga Pengedar Sabu dan Ekstasi di Tanggamus Terciduk Polisi di Tempat Berbeda. (Dokumentasi Polres Tanggamus)

Kemudian juga ada satu butir pil warna hijau diduga ekstasi berlogo S, yang dikonsumsi sendiri.

Dari penyidikan, kata Indra, tersangka AL membeli sabu-sabu dan pil ekstasi dari wilayah Kota Agung, Tanggamus.

Sebelum tertangkap polisi, lanjut Indra, tersangka baru membeli sabu-sabu seharga Rp 3,4 juta.

Kemudian, kata Indra, sabu yang dibeli dipecah ke beberapa paket dengan harga bervariasi untuk dijual, seperti dua paket seharga Rp 300 ribu, delapan paket harga Rp 200 ribu, 10 paket harga Rp 150 ribu, lima paket harga Rp 100 ribu.

Saat penangkapan, terus Indra, barang yang belum sempat terjual berupa paket Rp 200 ribu tiga paket dan Rp 150 ribu satu paket.

Sedangkan barang lainnya di luar narkoba jenis sabu-sabu.

Dari keterangan tersangka, ungkap Indra, para pelanggan atau pembeli ada yang datang langsung ke rumahnya.

Ada juga yang minta sabu-sabunya diantarkan.

Dalam seminggu, biasanya omset bisa mencapai Rp 700 ribu.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved