Tribun Tanggamus

2 Terduga Pengedar Sabu dan Ekstasi di Tanggamus Terciduk Polisi di Tempat Berbeda

Satnarkoba Polres Tanggamus menangkap seorang diduga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Wonosobo dan Bandar Negeri Semong, Tanggamus.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polres Tanggamus
Satnarkoba periksa AL, pengedar sabu di wilayah Wonosobo dan Bandar Negeri Semong. 2 Terduga Pengedar Sabu dan Ekstasi di Tanggamus Terciduk Polisi di Tempat Berbeda. 

Tangkap Pengedar Sabu Lainnya

Selanjutnya, kata Indra, Satnarkoba Tanggamus juga melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu di sebuah toko sepatu di Pasar Gisting.

Tersangka berinisial MS alias Pakar (47) warga Pekon Tegal Binangun, Kecamatan Sumberejo.

Dia ditangkap di tokonya dari hasil informasi masyarakat.

"Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat jika tempat tersangka sering digunakan untuk tempat transaksi narkoba," kata Indra Wijaya.

Ia menambahkan, dari hasil penggeledahan di tempat tersangka didapatkan satu buah plastik klip berisikan kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,59 gram.

Lalu dua buah pipa kaca/pirek bekas pakai, satu buah alat hisap sabu/bong, dua buah korek api gas, lima buah sedotan, dua buah sumbu, satu buah bungkusan rokok Surya, dua unit handphone.

Namun, kata Indra, tersangka membantah sebagai penjual, lalu mendapatkan sabu dari wilayah Kecamatan Pugung.

Kini kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman lima sampai 20 tahun penjara. (tribunlampung.co.id/tri yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved