Kasus Pencabulan di Lampung Tengah
Aksi Cabul Paman Terhadap Keponakan di Lamteng Dilakukan Dalam Waktu Berdekatan
Peristiwa cabul oleh pelaku pencabulan ED, menurut Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah dilakukan secara berturut-turut.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Peristiwa cabul oleh pelaku pencabulan ED, menurut Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah dilakukan secara berturut-turut dalam tempo waktu tak terlalu lama.
Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah amankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, setelah sang ibu, NH (35) melaporkan, jika pelaku telah melakukan aksi pencabulan terhadap anaknya RN (12) yang masih berstatus keponakan pelaku.
Ketua LPA Eko Yuono mengatakan, perbuatan pertama pelaku ED dilakukan 30 Mei 2020 sekira pukul 06.00 WIB.
Perbuatan pertama itulah yang diketahui oleh ibu korban.
"Namun karena belum curiga, ibu korban menganggapnya pelaku yang merupakan kerabat dekatnya, hanya kebetulan berada di kamar anaknya," ujar Eko Yuono, Selasa.
• Pria Poligami 4 Istri di Aceh Tega Cabuli Anak Sendiri, Korban Diancam Ibunya Akan Dicerai
• 124 Ribu Nasabah Dapat Relaksasi Kredit, OJK Lampung Minta Pelaku Usaha Manfaatkan Program
Barulah setelah rentetan perbuatan lainnya, yang dilakukan dalam waktu berdekatan, orangtua korban curiga dan mulai mencari tahu perbuatan ED kepada RN.
"Perbuatan cabul pelaku dilakukan sekitar satu pekan setelah perbuatan pertama (30 Mei) atau di awal Juni. Setelah itu beberapa hari kemudian, tempatnya di rumah korban dan rumah pelaku yang berjarak tak berjauhan," kata Eko Yuono.
Selain pendampingan hukum, LPA juga lanjut Eko melakukan pendampingan untuk pemulihan trauma dan takut korban yang masih berstatus anak-anak tersebut.
"LPA sudah melakukan pendampingan asesmen serta penguatan-penguatan kepada korban, dengan tujuan, agar trauma korban bisa segera hilang dan korban bisa pulih seperti sediakala," pungkasnya.
Lakukan 4 Kali
Perbuatan cabul atau aksi pencabulan pelaku ED rupanya dilakukan tidak hanya satu kali.
Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah amankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, setelah sang ibu, NH (35) melaporkan, jika pelaku telah melakukan aksi pencabulan terhadap anaknya RN (12) yang masih berstatus keponakan pelaku.
Berdasarkan keterangan korban RN, perbuatan amoral itu sudah dilakukan sebanyak empat kali.
Keterangan korban RN didampingi pihak LPA Lamteng, pelaku selalu mengancam dirinya supaya tidak menceritakan apa yang sudah dilakukan ED yang masih berstatus pamannya tersebut kepada dirinya.
"Saya disuruh diam supaya jangan bilang ke siapa-siapa. Kalau nanti saya bilang dia (pelaku) bakal marah ke saya," terang korban.
Menurut korban, perbuatan cabul dilakukan pelaku di rumah korban, seringnya pada saat pagi dan siang hari, pada saat ibu dan bapak korban pergi bekerja.
"Tubuh (bagian sensitif) saya dipegang-pegang, terus dicium-cium (oleh pelaku). Setelah itu dia keluar dan selalu mengancam supaya jangan diceritain ke siapa-siapa," bebernya.
Cerita ke Ibu
Perbuatan cabul ED barulah terungkap setelah ibu korban menanyakan kepada anaknya perihal perbuatan pelaku.
Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah amankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, setelah sang ibu, NH (35) melaporkan, jika pelaku telah melakukan aksi pencabulan terhadap anaknya RN (12) yang masih berstatus keponakan pelaku.
Awalnya menurut ibu korban NH, anaknya tidak mau menceritakan perbuatan ED yang berstatus kerabat dekat tersebut.
"Setelah saya tanya-tanya secara empat mata, anak saya bilang, kalau dia (pelaku) memegang-megang bagian tubuh dan menjamah areal sensitif anak saya," kata NH, Selasa (8/9/2020).
Mengetahui perbuatan pelaku ED terhadap RN yang masih berstatus siswi SD tersebut, barulah pihak keluarga berkonsultasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah.
Setelah berkonsultasi dengan anggota keluarga dan LPA, barulah perbuatan ED tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian Juni 2020 lalu.
Tepergok Ibu Korban
Aksi pencabulan oleh pelaku ED kepada korban RN pertama kali diketahui ibu korban sekembalinya dari bekerja.
Ketika itu, pelaku pencabulan sedang berada di dalam kamar, di rumah korban.
Ibu korban NH mengatakan, peristiwa pencabulan yang ia laporkan dilakukan oleh pelaku ED pada Mei 2020.
Saat itu, NH pulang ke rumahnya sekira pukul 06.00 WIB, dan mendapati ED berada di kamar korban.
"Waktu itu ya tidak terlalu curiga karena dia (pelaku) ini kan masih kerabat saya."
"Dia ada di dalam kamar anak saya," kata NH kepada penyidik Satreskrim Polres Lampung Tengah, Selasa.
Kemudian, ibu korban menanyakan kepada pelaku, sedang apa di kamar korban.
Oleh pelaku dijawab, jika ia pada saat itu sedang mencari sesuatu barang.
"Bilangnya ada barang yang ia cari, jatuh di kamar anak saya."
"Setelah saya tanya itu, lalu dia (pelaku) keluar kamar dan langsung pamit keluar rumah," jelas NH.
Sebelumnya diberitakan, unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah amankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku berinisial ED (35) warga Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, dilaporkan oleh ibu korban berinsial NH (35) yang tak lain masih berhungan kerabat dekat dengan pelaku.
Pelapor NH melaporkan, jika ED telah melakukan pencabulan terhadap anaknya RN (12) yang masih berstatus keponakan pelaku.
"Pelaku kami amankan, Kamis (27/8/2020) lalu di rumahnya. Penangkapan pelaku dipimpin Kanit PPA Ipda Etik."
"Setelah diamankan pelaku dibawa ke Mapolres Lamteng guna penyelidikan lebih lanjut," kata Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Selasa (8/9/2020).
Kasatreskrim melanjutkan, aksi pencabulan yang dilakukan oleh pelaku RD, telah dilakukan sejak Mei 2020 lalu hingga Juni lalu.
• Tak Ada Perkembangan, Penasihat Hukum Korban Pencabulan Minta Supervisi ke Polda Lampung
• KDRT di Lampung, Suami Pukuli Istri Gara-gara Blokir Pertemanan FB hingga Suami Cangkul Wajah Istri
"Peristiwa itu (pencabulan) dilaporkan oleh keluarga korban sejak 8 Juni 2020 lalu. Setelah bukti-bukti dan saksi-saksi lengkap barulah pelaku ED bisa kami amankan," ujar AKP Yuda Wiranegara.
Selama ini terang Kasatreskrim, pelaku ED selalu pergi keluar kota.
Setelah diketahui berada di rumahnya, barulah ia berhasil diamankan Unit PPA Polres Lamteng.
Pelaku terancam undang undang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 Jo Pasal 76 D dan 76 E UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(tribunlampung.co.id/syamsir alam)