Sidang Korupsi Kadiskes Lampung Utara
Kadiskes Lampura Maya Metissa Rugikan Negara Rp 2 Miliar Lebih, Potong Dana BOK 10 Persen
Perbuatan terdakwa dr. Maya Metissa membuat kerugian negara sebesar Rp 2 miliar lebih.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Perlu diketahui, nama dr Maya Metissa sering disebut dalam persidangan suap fee proyek kepada mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Dalam persidangan yang digelar secara teleconfrance, dr Maya menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Siti Insirah.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gatra Yudha Pramana menyampaikan terdakwa dr. Maya dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan terdakwa dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2018," ungkap JPU, Selasa.
Lanjut JPU, terdakwa telah menyelewengkan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2017-2018.
Adapun perbuatan terdakwa kata JPU, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan pasal 12 huruf f Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPid.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)