Sidang Korupsi Kadiskes Lampung Utara

Kadiskes Lampura Maya Metissa Rugikan Negara Rp 2 Miliar Lebih, Potong Dana BOK 10 Persen

Perbuatan terdakwa dr. Maya Metissa membuat kerugian negara sebesar Rp 2 miliar lebih.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Ilustrasi - Kadiskes Lampung Utara dr Maya Metissa (kiri) langsung ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional kesehatan, Rabu (26/8/2020). Kadiskes Lampura Maya Metissa Rugikan Negara Rp 2 Miliar Lebih, Potong Dana BOK 10 Persen. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Perbuatan terdakwa dr. Maya Metissa membuat kerugian negara sebesar Rp 2 miliar.

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gatra Yudha Pramana mengatakan bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Kerugian negara sebesar Rp 2.110.443.500," sebutnya, Selasa 8 September 2020.

Kata JPU, kerugian tersebut sesuai dengan perhitungan ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung.

"Sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara," tandasnya.

 Jadi Tersangka Korupsi, Kadiskes Maya Metissa: Saya Dizalimi

 KDRT di Lampung, Suami Pukuli Istri Gara-gara Blokir Pertemanan FB hingga Suami Cangkul Wajah Istri

Bendahara Serahkan

Uang pemotongan anggaran sebesar 10 persen diserahkan bendahara dinas kepada terdakwa dr Maya Metissa.

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gatra Yudha Pramana mengatakan, bahwa setelah anggaran masing-masing puskesmas cair, saksi Novrida Nunyai melakukan pemotongan secara tunai sebesar 10 persen atas perintah terdakwa.

"Uang anggaran yang dipotong tersebut oleh saksi Novrida Nunyai serahkan kepada terdakwa," ujar JPU, Selasa 8 September 2020.

JPU menegaskan dari pemotongan tersebut terkumpul dua miliar lebih yang mana seharusnya digunakan untuk operasional kegiatan masing-masing Puskesmas.

"Namun telah diserahkan kepada terdakwa dan digunakan untuk kepentingan terdakwa," tandasnya.

Potong 10 Persen

Terdakwa dr. Maya Metissa perintahkan bendahara pencairan Dinas Kesehatan untuk potong anggaran BOK sebesar 10 persen.

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gatra Yudha Pramana mengatakan bahwa dana BOK Puskesmas dikelola oleh Kepala Puskesmas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan bendahara pengeluaran pembantu dan untuk pencairannya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved