Begal di Lampung Tengah
2 Sepeda Motor Jadi Barang Bukti saat Polisi Tangkap Pelaku Pembegalan di Lampung Tengah
Dua pemuda warga Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, terlibat aksi pembegalan terhadap pengendara sepeda motor di pinggir jalan.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Tak hanya mengamankan dua pelaku pembegalan terhadap korban Ego, jajaran Polsek Seputih Mataram juga mengamankan barang bukti sepeda motor.
Dua pemuda warga Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, terlibat aksi pembegalan terhadap pengendara sepeda motor. Modus pelaku mengancam korban dan melakukan pemukulan.
Adapun dua unit sepeda motor yang diamankan yakni milik korban Ego, jenis Honda CB GL 200 D warna hitam bernomor polisi BE 6821 GC dan satu unit Honda Vario warna putih tanpa pelat yang digunakan kedua pelaku saat beraksi.
"Sepeda motor korban dibawa oleh pelaku ASM dan disimpan di rumahnya."
"Sementara sepeda motor para pelaku saat beraksi dibawa pelaku RA," kata Kapolsek Iptu Jepri Saifullah, Minggu (13/9/2020).
• Wanita di Gunungkidul Kaget Pelaku Pembegalan Ternyata Suami Sendiri
• Gugus Tugas Lampung Utara Swab Tes Mandiri 92 Warga yang Pernah Kontak dengan Pasien Covid
Iptu Jepri Saifullah mengimbau, pengendara untuk tidak berkendara seorang diri, terutama saat malam hari dan melintasi kawasan yang sepi.
"Kepolisian mengimbau supaya tidak melintas di kawasan sepi seorang diri, hal itu untuk mengantisipasi tindak kriminalitas, khususnya di malam hari," imbau Iptu Jepri Saifullah.
Jepri mengatakan, jajarannya tak henti menggelar patroli rutin ke ruas-ruas jalan di siang dan malam hari, dengan tujuan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Tangkap Pelaku
Mendapat laporan korban, Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, hanya membutuhkan waktu tak lebih dari 24 jam untuk menangkap kedua orang pelaku pembegalan terhadap korban Ego.
Dua pemuda warga Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, terlibat aksi pembegalan terhadap pengendara sepeda motor. Modus pelaku mengancam korban dan melakukan pemukulan.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Jepri Saifullah mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, RA dan ASM ditangkap di rumahnya masing-masing.
"Setelah mendengar keterangan korban dan saksi-saksi dan ciri-ciri pelakunya, kami akhirnya menangkap RA dan ASM, Kamis (10/9/2020) sekira pukul 16.00 WIB," kata Iptu Jepri Saifullah, Minggu (13/9/2020).
Pada saat kejadian, lanjut Iptu Jepri Saifullah, pelaku RA yang mengendarai sepeda motor Honda Vario putih, dan pelaku ASM yang dibonceng.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/2-sepeda-motor-jadi-barang-bukti-saat-polisi-tangkap-pelaku-pembegalan-di-lampung-tengah.jpg)