Begal di Lampung Tengah Serahkan Diri
Korban Pembegalan di Lampung Tengah Sempat Terbanting dari Motor saat Coba Amankan Tasnya
Satu pelaku pembegalan terhadap pengendara sepeda motor di Lampung Tengah, pada Mei 2019, memilih untuk menyerahkan diri ke polisi.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Menurut Sodikin, ia diminta mengantarkan DS oleh pihak keluarganya.
Sehingga, pada Kamis (10/9/2020) Sodikin langsung mengantarkan DS ke Polsek Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
"Ia (DS) menyerahkan diri karena pihak keluarga telah bermusyawarah, dan mengimbau DS supaya menyerahkan diri ke kepolisian," kata Sodikin, Senin (14/9/2020).
Sodikin mengatakan, dirinya bersama jajaran di Kampung Gunung Batin, selalu mengimbau kepada warganya apabila terjadi tindak kriminal agar selalu melapor.
"Kami selalu mengimbau, supaya kita selalu bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan kooperatif kepada pihak kepolisian," ujar Sodikin.
Sebelumnya diberitakan, setelah diburu Unit Reskrim Polsek Terusan Nunyai, Lampung Tengah, pelaku pembegalan terhadap pengendara sepeda motor pada Mei 2019, memilih untuk menyerahkan diri.
Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyebutkan, pihaknya mengejar pelaku DS (23) sejak pertengahan 2019 lalu.
"Pelaku DS ini selalu bisa meloloskan diri. Untuk itu kami selalu beri imbauan supaya dia menyerahkan diri," terang Iptu Santoso, Senin (14/9/2020).
Setelah dikejar, kata Iptu Santoso, pelaku akhirnya memilih untuk menyerahkan diri ke Mapolsek Terusan Nunyai, pada Kamis (10/9/2020) sekira pukul 11.00 WIB.
Santoso menyebutkan, pelaku DS dan satu rekannya yang masih buron melakukan pembegalan terhadap Indah Lestari, warga Lampung Utara, Mei 2019 lalu.
"Pelaku ini melakukan pembegalan dengan modus memepet motor korban."
• Polisi Amankan Satu Rekan Pelaku Pembegalan di Kalirejo Tahun Lalu
• Buntuti Korbannya, 2 Pemuda di Lampung Tengah Lakukan Pembegalan Sembari Teriak Jagoan
"Setelah itu, satu pelaku menarik tas selempang yang dipakai korban," terang Iptu Santoso.
Setelah tarik menarik, tas korban akhirnya terlepas dan pelaku membawa pergi.
Pelaku DS saat ini diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)