Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung

Pelaku Penusuk Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung Akan Dikenakan Pasal Berlapis

Alfin Andrian (24), pelaku penusukan terhadap pendakwah kondang Syekh Ali Jaber, bakal dijerat pasal berlapis.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Pelaku Penusuk Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung Akan Dikenakan Pasal Berlapis. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Alfin Andrian (24), pelaku penusukan terhadap pendakwah kondang Syekh Ali Jaber, bakal dijerat pasal berlapis.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyatakan, dari pemeriksaan saksi dan alat bukti Alfin Andrian telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

Dari hasil penyidikan, Alfin dipersangkakan melanggar hukum pidana pasal 340 juncto pasal 53 KUHP subsider pasal 338 juncto 53 KUHP subaider 351 ayat 2 juncto 53 KUHP.

"Serta undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1," ungkap Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (15/9/2020).

Pandra mengatakan, pasal berlapis dikenakan ke tersangka, agar tidak ada celah hukum lagi bagi tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Pandra, semua unsur penyidikan telah terpenuhi.

Bahkan, pihak kepolisian sudah mendatangkan saksi ahli dari Biddokes Mabes Polri.

Terkait opini berkembang, lanjut Pandra, pihak polisi masih membutuhkan pembuktian secara ilmiah.

Namun, dugaan gangguan jiwa tersangka, tidak akan menghambat proses penyidikan.

"Pidana tetap berlanjut, sambil tersangka kami lakukan observasi oleh saksi ahli dari Biddokes Mabes Polri," kata Zahwani Pandra Arsyad.

Mengenai hasil pemeriksaan dari Biddokes polri, Pandra menyatakan, butuh waktu hingga 14 hari ke depan.

"Yang bisa menentukan sakit jiwa atau tidak dari saksi ahli. Kami serahkan di peradilan yang memutuskan tersangka bersalah atau tidak," kata Zahwani Pandra Arsyad.

Selain menahan tersangka, polisi juga menyita barang bukti yakni sebilah pisau bergagang kayu, baju gamis warna hitam, kaos putih, dan kaos biru yang dikenakan tersangka saat kejadian.

Pandra menambahkan, saat ini polisi masih mendalami keterangan tersangka, saksi lokasi kejadian, saksi korban maupun saksi dari pihak tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved