Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung
Polda Lampung Pastikan Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Tidak Alami Gangguan Jiwa
Polda Lampung memastikan pelaku penusukan Ustaz Syekh Ali Jaber tidak mengalami gangguan jiwa.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung memastikan pelaku penusukan Ustaz Syekh Ali Jaber tidak mengalami gangguan jiwa.
Polisi juga telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus penusukan Syekh Ali Jaber ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Dalam perkara ini, polisi juga telah memeriksa 15 saksi.
Alfin Andrian (24), warga Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, ditetapkan menjadi tersangka kasus penusukan Syekh Ali Jaber.
Penceramah kondang Syekh Ali Jaber mengalami luka tusuk di lengan tangan kanannya seusai ditusuk Alfin ketika memberikan ceramah di Masjid Falahudin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020).
Kepada awak media, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad juga membantah dugaan tersangka Alfin Andrian (24) mengalami gangguan jiwa.
• Beredar Kabar Alfin Penusuk Syekh Ali Jaber Bebas, Begini Kata Polda Lampung
• Kompolnas RI Kecam Tindakan Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber
Pasalnya, kata Pandra, Alfin secara sadar mampu menjawab pertanyaan dari psikiater.
"Menurut psikiater, tersangka AA (Alfin Andrian) ini masih bisa menjawab pertanyaan. Artinya, masih sadar," ujar Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (16/9/2020).
Pandra mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, tersangka Alfin melakukan penusukan karena gelisah atas dakwah yang disampaikan Syekh Ali Jaber.
"Jadi tersangka ini mengaku jika suara dakwah yang berlangsung itu membuatnya gelisah dan langsung melakukan tindakan (penusukan)," tutur Zahwani Pandra Arsyad.
Pandra menerangkan, Polresta Bandar Lampung sudah melaksanakan gelar perkara, Selasa (15/9/2020) malam.
"Dan sejauh ini sudah 15 saksi yang kami periksa. Dari 15 saksi ini untuk melengkapi berkas agar segera dilimpahkan ke JPU," tutur Zahwani Pandra Arsyad.
Penyidik Polresta Bandar Lampung juga telah mengirimkan SPDP ke Kejari Bandar Lampung.
"Dan juga ini adalah bentuk mekanisme dalam proses penyidikan, dan penyidik wajib memberikan SP2HP. Jadi ini diberikan saksi pelapor dari hasil penyidikan," imbuh Zahwani Pandra Arsyad.
Pandra juga menegaskan, tersangka melakukan penusukan tanpa disuruh orang lain.
"Tidak ada disuruh oleh pihak lain dan memang tergerak sendiri," tutup Zahwani Pandra Arsyad.
Dari hasil gelar perkara, tersangka dijerat pasal 340 jo 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Lalu pasal 338 jo 53 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara dan subsider pasal 351 ayat 2 KUHP jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana paling lama 5 tahun.
Ada pula pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam atau senjata penusuk yang dapat dikenai ancaman pidana paling lama 10 tahun.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandar Lampung Erik Yudistira mengaku sudah menerima SPDP dengan nomor SPDP/228/IX/2020/Reskrim atas perkara penusukan Syekh Ali Jaber.
"SPDP sudah masuk," ujar Erik Yudistira.
Erik menuturkan, Kajari Bandar Lampung telah menunjuk jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus tersebut.
Terpisah, pengamat hukum Unila Edi Rifai sependapat dengan pasal yang diterapkan oleh penyidik kepolisian terhadap tersangka Alfin.
"Kalau mengacu pada KUHP, meskipun pelaku gila, tidak langsung dilepas. Jadi dalam KUHP pasal 44 terhadap orang gila tidak bisa dipidana," ujar Edi Rifai.
"Tetapi pasal 44 ayat 2 yang menyatakan dan memerintahkan ke rumah sakit jiwa adalah hakim. Kemudian dari putusan Mahkamah Agung untuk menyatakan orang gila adalah hakim. Tapi harus berdasarkan (keterangan) ahli," kata Edi Rifai.
Tak Terima Pelaku Disebut Gila
Kondisi kesehatan penceramah Syekh Ali Jaber semakin membaik, pasca ditusuk oleh orang tak dikenal, Minggu (13/9/2020) petang.
Sebelum kembali ke Jakarta, Syekh Ali Jaber masih menyempatkan diri memenuhi undangan dari jamaahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Syekh mengungkapkan bahwa banyak berita miring, yang menyebutkan bahwa pelaku penusukan merupakan orang yang mengalami gangguan jiwa.
Dengan tegas, Syekh Ali Jaber membantah dugaan tersebut.
"Saya tidak terima pelaku dianggap gila. Orangnya (pelaku) sangat berani dan terlatih," ungkap Syekh Ali Jaber, dalam konferensi pers di Kafe Baba Rayan, Jalan Pangeran M Noer, Kelurahan Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Senin (14/9/2020).
Syekh Ali Jaber meyakini tindakan pelaku sudah teroganisasi.
Hal itu dirasakan Syekh Ali Jaber saat pelaku menghujamkan pisau ke arah dirinya.

"Kalau saya tidak bergerak, bisa saja pisau itu kena leher atau kepala saya," kata Syekh Ali Jaber.
Untuk itu, dia meminta aparat kepolisian bisa mengungkap kasus tersebut, termasuk kemungkinan sosok orang yang diduga berada di belakang pelaku.
"Mohon dihukum karena kita negara hukum. Jangan main hakim sendiri," imbuhnya.
• Penusuk Syekh Ali Jaber Dijerat Pasal Berlapis, Rumah Tersangka Disisir Densus 88
Pendakwah ternama Syekh Ali Jaber ditikam orang tidak dikenal (OTK) saat mengisi acara di Masjid Falahudin, Kelurahan Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020).
Ia mengalami luka tusukan di bagian bahu kanan dan sempat dirawat di Puskesmas Gedong Air. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa/Joviter Muhammad)