Tribun Tanggamus
Masyarakat Tanggamus Tak Patuh Protokol Kesehatan Dihukum Pungut Sampah
Bupati Tanggamus Dewi Handajani berharap tim gabungan penegak disiplin sama-sama bertekad melakukan pengawasan dan penegakan hukum disiplin protokol k
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dewi juga meminta seluruh kegiatan keramaian dan kerumunan baik yang dilakukan oleh pemerintah daerah, instansi vertikal dan masyarakat umum tidak dilaksanakan atau dikerjakan selama 14 hari terhitung mulai hari Rabu 16 September 2020 lalu.
Diharapkan dengan pelaksanaan penegakan disiplin ini kasus Covid-19 tidak bertambah, terciptanya masyarakat produktif dan aman Covid-19, ekonomi segera pulih.
Selanjutnya kegiatan belajar mengajar diharapkan tetap dilakukan melalui sistem daring sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Dewi minta semua pihak meningkatkan kesadaran untuk melaksanakan protokol kesehatan dan dapat menggunakan jargon jumawas (jujur dan mawas diri) Covid-19.
Maksudnya jujur apabila dalam interaksi sosial ada yang terjangkit Covid-19 segera lakukan isolasi mandiri dan segera lapor pada petugas kesehatan.
Lalu mawas diri, di mana pun, kapan pun selalu waspada dan menerapkan protokol kesehatan.
• Fakta-fakta Terbaru Kasus Corona di Lampung: Melonjak 21 Pasien, 13 Pegawai Bank Tunggu Swab
Kepada jajaran tim kesehatan agar mengoptimalkan tenaga laboratorium kesehatan untuk pelaksanaan rapid dan swab test, maksimalkan fungsi sosial untuk mendeteksi penyebaran di masyarakat.
"Kepada pihak Polres Tanggamus dan polsek jajaran, kami minta tidak memberikan izin keramaian. Kepada jajaran pemerintah dari tingkat kabupaten sampai pekon sosialisasikan pencegahan Covid-19 secara langsung atau melalui banner dan baliho," kata Dewi. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)