Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung

Kuasa Hukum Penikam Syekh Ali Jaber Sebut Akan Bongkar Fakta Sebenarnya, 'Agar Tak Simpang Siur'

Kuasa Hukum tersangka, Ardiansyah dan rekan, mengungkapkan jika pihaknya bakal membeberkan kasus tersebut secara transparan.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter
Kuasa hukum Alpin Andrian, saat diwawancara awak media di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (21/9/2020). Kuasa Hukum Penikam Syekh Ali Jaber Sebut Akan Bongkar Fakta Sebenarnya, 'Agar Tak Simpang Siur'. 

Tanpa sepatah kata, Yayat melewati kerumunan wartawan yang mencoba meminta tanggapan mengenai perihal kedatangannya ke Mapolresta Bandar Lampung.

Tak lama berselang, tersangka Alpin Andrian turut keluar dari ruang tersebut dan menyusul ibunya.

Polisi yang mengawal memberikan kesempatan bagi mereka untuk bertemu.

Sambil menangis, Alpin memeluk ibunya, sebelum dimasukkan lagi ke ruang tahanan.

"Semua sudah kami serahkan ke kuasa hukum, biar mereka saja yang jawab," ungkap Ita, keluarga tersangka, Senin (21/9/2020).

Sebelumnya diberitakan, berkas perkara kasus penusukan Syekh Ali Jaber resmi dilimpahkan penyidik Polresta Bandar Lampung ke Kejari Bandar Lampung, Senin (21/9/2020).

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana membenarkan pelimpahan berkas perkara tahap satu ke Kejari Bandar Lampung tersebut.

"Iya hari ini (pelimpahan berkas tahap satu)," kata Rezky Maulana, Senin (21/9/2020).

Sebelum pelimpahan, terlihat kehadiran ibu dari tersangka di ruang penyidik Polresta Bandar Lampung.

Terkait hal tersebut, Rezky Maulana menyebut, yang bersangkutan juga dimintai keterangan.

"Ibu tersangka juga sudah mintai keterangan. Sekarang tinggal kita lihat dari jaksanya," ujar Rezky Maulana.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved