Pencurian di Lampung Tengah
Pelaku Pencurian Bensin Eceran di Lampung Tengah Juga Seorang Residivis
Warga Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih itu diketahui juga pernah mendekam di tahanan Lapas Kota Metro.
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Saat dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian Polsek Trimurjo, pelaku Rahmat juga diketahui sebagai seorang residivis.
Warga Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih itu diketahui juga pernah mendekam di tahanan Lapas Kota Metro di tahun 2002 lalu.
"Pelaku ini berdasarkan pengakuannya, juga pernah mendekam di tahanan Kota Metro, karena kepemilikan senjata tajam (Sajam) dan menjalani hukuman penjara," kata AKP Kurmen Rubiyanto.
Sementara satu rekan pelaku Rahmat yang melarikan diri saat malam penangkapan, kini masih dalam pengejaran Unit Reskrim Polsek Trimurjo.
"Kami sudah mendapati ciri-cirinya dan identitas rekan pelaku Rahmat yang melarikan diri. Dan saat ini masih dalam pengejaran jajaran di lapangan," tandasnya.
Dapati Alat Isap Sabu
• BREAKING NEWS Pemotor Rusak Warung di Lampung Tengah, Ambil 5 Liter Bensin Milik Pedagang Eceran
• Warga Pesisir Barat Positif Covid-19 Seusai Hadiri Pesta di Bandar Lampung, Total Kasus Corona 728
Saat dilakukan penggeledahan di bagian tubuh pelaku Rahmat, polisi juga mendapati alat untuk mengisap/pirek narkoba jenis sabu.
Pirek oleh pelaku Rahmat disimpan di dalam satu bungkus kotak rokok jenis LA Light warna putih, yang ditaruh di dalam saku celana yang dikenakan pelaku.
"Kami temukan juga pirek atau alat hisap sabu di dalam kotak rokok kosong yang diselipkan di saku celana pelaku saat dilakukan penggeledahan," ujar AKP Kurmen Rubiyanto.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu jeriken kosong yang isinya berupa bensin yang sudah dituang pelaku ke dalam tangki motor milik pelaku.
"Barang bukti yang kami amankan yakni satu jeriken kosong, kotak rokok berisi pirek/alat hisap sabu, dan satu unit telepon genggam jenis Nokia warna hitam," terang Kapolsek.
Selain dikenakan Pasal 363 KUHPidana, pelaku Rahmat juga dikenakan Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Terjatuh dari Motor
Mendengar teriakan korban Jumiyem, warga dan anggota polisi Polsek Trimurjo yang sedang berpatroli langsung mencegat motor para pelaku.