Pemerkosaan di Pringsewu
4 Pelaku Pemerkosa Gadis di Bawah Umur di Pringsewu Beli Miras di Sekitar Pasar Terminal
Pesta minuman keras yang berujung pada pemerkosaan gadis di bawah umur di Pringsewu, lantaran maraknya peredaran miras di Bumi Jejama Secancanan.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id R Didik Budiawan C
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pesta minuman keras yang berujung pada pemerkosaan gadis di bawah umur di Pringsewu, lantaran maraknya peredaran miras di Bumi Jejama Secancanan.
Seorang gadis di bawah umur, NRF, warga Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu diperkosa oleh 4 pemuda di sebuah gubuk di areal pesawahan Pekon Sukorejo, Pardasuka, Pringsewu. Keempat pelaku menjadikan NRF sebagai pelampiasan nafsu bejat mereka seusai berpesta minuman keras.
Para pelaku dengan mudah mendapatkan minuman beralkohol yang dijual bebas di Kabupaten Pringsewu.
Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim mengungkapkan, sebelum melakukan pesta miras yang berujung pada pemerkosaan, para pelaku belanja miras sembari jalan ke arah tempat kejadian perkara (TKP).
Para pelaku dan korban yang ikut dalam rombongan itu melakukan perjalanan menuju Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu, setelah berkumpul di komplek perkantoran Pemkab Pringsewu.
• Pulang dari Tempat Hiburan Malam dalam Keadaan Mabuk, Mahasiswi Diperkosa 7 Orang di Hotel
• Kalau Tak Ikut Aturan, Dana BOK Tidak Cair, Pengacara dr Maya Sebut Korupsi Dilakukan Berjamaah
Kemudian, rombongan tersebut menuju arah Pringsewu dan di ibu kota Kabupaten Pringsewu ini para pelaku membeli miras kemasan botol.
"Membeli miras jenis anggur merah di sekitar pasar terminal Pringsewu," ungkap Lukman mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 22 September 2020.
Kemudian, rombongan pelaku dan korban ini melanjutkan perjalanan ke arah Kecamatan Pardasuka.
Lalu, rombongan tersebut berhenti di Pekon Sumberagung, Kecamatan Ambarawa, Pringsewu.
"Di Pekon Sumber Agung kembali berhenti dan pelaku membeli minuman (beralkohol tradisional) jenis tuak," kata Lukman lagi.
Kemudian, melanjutkan perjalanan sehingga tiba di tempat kejadian perkara (TKP), yaitu areal pesawahan Pekon Sukorejo Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu.
Pelaku Masih ABG
Para pelaku yang memperkosa gadis di bawah umur inisial NRF (15), merupakan pemuda anak baru gede (ABG) usia belasan tahun.
Seorang gadis di bawah umur, NRF, warga Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu diperkosa oleh 4 pemuda di sebuah gubuk di areal pesawahan Pekon Sukorejo, Pardasuka, Pringsewu. Keempat pelaku menjadikan NRF sebagai pelampiasan nafsu bejat mereka seusai berpesta minuman keras.
Keempat pelaku tersebut adalah HU (16), EJ (18) dan JS (19), sedangkan satu orang yang masih buron berinisial IN.
Para pelaku merupakan warga Pekon Suka Agung, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim mengungkapkan, pihaknya baru menangkap tiga pelaku HU, EJ dan JS.
Ketiganya dijemput dari rumahnya masing-masing, Senin (21/9/2020) pukul 20.00 WIB.
"Saat kami amankan, ketiga pelaku tidak melakukan perlawanan."
"Sedangkan satu pelaku lain masih kami lakukan pengejaran,” ujar Lukman mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 22 September 2020.
Kini, ketiga pelaku yang tertangkap digelandang ke Mapolsek Pardasuka buat mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di tahanan Polsek Pardasuka.
Polisi turut mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor yang dipakai oleh para pelaku dan pakaian milik korban.
Sebelumnya diberitakan, seorang gadis di bawah umur, NRF, warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu diperkosa oleh empat pemuda di sebuah gubuk.
Gadis berusia 15 tahun itu menjadi pelampiasan nafsu bejat empat pemuda tersebut setelah pesta minuman keras di areal pesawahan Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.
Korban mengenali empat pemuda tersebut berinisial, IN, HU, JS dan EJ.
Atas perbuatan para pelaku, korban melapor ke Polsek Pardasuka, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B -177/ VIII / 2020 / LPG / RES SEWU / SEK SEWU, tanggal 13 Agustus 2020.
"Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 10 Agustus 2020 lalu sekira pukul 21.00 WIB," ungkap Kapolsek Pardasuka AKP Lukman hakim, Selasa, 22 September 2020.
Berbekal laporan itu, kata Lukman, pihaknya lantas melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi para pelaku yang merupakan warga Pekon Suka Agung, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.
Atas informasi keberadaan pelaku, lantas petugas Polsek Pardasuka melakukan penangkapan, Senin (21/9/2020) pukul 20.00 WIB.
Menurut Lukman, pihaknya baru berhasil mengamankan tiga dari empat pelaku pemerkosaan tersebut.
• BREAKING NEWS Seusai Pesta Miras, 4 Pemuda di Pringsewu Perkosa Gadis di Bawah Umur
• Ibu Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber Menangis Lihat Sang Anak Dimasukkan Ruang Tahanan
Sementara satu orang masih dalam status buronan.
Kini ketiga pelaku yang berhasil diamankan itu digelandang ke Mapolsek Pardasuka.
Ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di tahanan sementara Polsek Pardasuka.
Seorang gadis di bawah umur, NRF, warga Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu diperkosa oleh 4 pemuda di sebuah gubuk di areal pesawahan Pekon Sukorejo, Pardasuka, Pringsewu. Keempat pelaku menjadikan NRF sebagai pelampiasan nafsu bejat mereka seusai berpesta minuman keras. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)