Pilkada Lampung Selatan 2020
Melin Wijaya Gagal Ikut Pilkada karena Belum Genap 5 Tahun Sandang Status Mantan Narapidana
Mislamudin mengatakan, Melin Hariyani Wijaya menjalani masa hukuman percobaan untuk kasus hukum yang menjeratnya selama 18 bulan.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
“Tadi kita sudah melakukan rapat pleno tertutup untuk penetapan paslon."
"Untuk pasangan bacalonkada Hipni-Melin Hariyani Wijaya tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak, Rabu (23/9/2020).
Ansurasta mengatakan, alasan paslon Hipni-Melin Hariyani Wijaya tidak memenuhi syarat, sesuai dengan PKPU nonor 9 tahun 2020 tentang perubahan keempat PKPU nomor : 3 tahun 2020 tentang pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota.
Pada pasal 4 ayat (2d) menyatakan, bahwa jangka waktu 5 (lima) tahun selesai menjalani pidana penjara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2a) terhitung sejak bakal calon yang bersangkutan selesai menjalani pidana hingga dengan saat pendaftaran sebagai balon.
“Untuk pasangan bacalonkada wakil Melin Hariyani Wijaya belum lima tahun selesai menjalani pidana,” terang Mislamudin, komisioner KPU Lampung Selatan bidang hukum menambahkan.
Sebelumnya diberitakan, KPU Lampung Selatan tidak menetapkan pasangan bacalonkada Hipni dan Melin Haryani Wijaya sebagai paslonkada Lampung Selatan.
Berdasarkan informasi yang diterima, hasil tersebut setelah KPU Lampung Selatan menggelar pleno penetapan pasangan bacalonkada, Rabu (23/9/2020).
KPU Lampung Selatan menganggap pasangan Hipni-Melin tak memenuhi syarat sebagai paslonkada di Pilkada Lampung Selatan 2020.
(Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)