Buronan Lampung Syamsul Arifin Ditangkap

Tak Jauh-jauh, Buronan Syamsul Arifin Ngaku Hanya Berada di Seputaran Lampung-Jakarta

Tujuh tahun jadi pelarian polisi, mantan ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin (58) ngaku hanya berada di Lampung dan Jakarta.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Buronan 7 tahun kasus UU ITE, Syamsul Arifin, saat dibawa ke Kejati Lampung, Rabu (23/9/2020). Tak Jauh-jauh, Buronan Syamsul Arifin Ngaku Hanya Berada di Seputaran Lampung-Jakarta. 

Syamsul menjadi DPO setelah menghilang saat dilakukan penjemputan paksa oleh personil Ditreskrimsus Polda Lampung pada 18 Juli 2013.

Mantan Ketua AKLI Lampung ini dijemput paksa lantaran dua kali mangkir dari panggilan polisi atas laporan tindak pidana UU ITE nomor: LP/84/II/2013/LPG/SPKT, tanggal 12 Februari 2013.

Atas menghilangnya Syamsul, Polda Lampung mengeluarkan surat nomor: DPO/09/IX/2013/Ditreskrimsus tanggal 9 September 2013.

Informasi yang dihimpun Syamsul Arifin diamankan oleh Tim Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung pada Selasa malam (22/9/2020).

Syamsul sendiri diamankan Tim Cyber di sebuah Apatermen yang berada di Jakarta.

Syamsul Arifin dikabarkan akan dibawa ke Polda Lampung besok untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

 Syamsul Arifin yang Buron 7 Tahun Ditangkap Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung

 Harta Kekayaan Calon Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana di Pilkada 2020

Saat dikonfirmasi, Pejabat Sementara (PS) Kasubdit V Cyber Crime, Kompol Rahmad Mardian membenarkan hal tersebut.

"Iya benar," jawab Rahmad dengan singkat.

Perlu diketahui, Syamsul Arifin disangkakan dengan pasal 27 (3) juncto pasal 45 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 351 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved