Tribun Way Kanan
Ayah Kaget Lihat Putrinya Pucat di Pinggir Jalan Way Kanan, Ternyata Diperkosa 3 Pria
Gadis di Baradatu, Way Kanan Lampung diperkosa tiga temannya. Korban ditinggal di pinggir jalan dengan kondisi pucat.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY KANAN - Seorang gadis di Baradatu, Way Kanan, Lampung diperkosa tiga temannya. Korban ditinggal di pinggir jalan dengan kondisi pucat.
Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan mengungkap pelaku yang diduga melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Devi Sujana menjelaskan kronologi kejadian terjadi pada Jumat tanggal 18 September 2020 sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu, anak pelapor pergi dari rumah (kabur) dibawa oleh teman laki-laki berinsial W yang merupakan kenalannya dengan menggunakan motor.
Hingga sampai dengan minggu pagi tanggal 20 September 2020, korban belum juga pulang ke rumah dan orang tua korban sangat khawatir atas keselamatan anak kandungnya.
Menjelang minggu sore orang tua korban mendapatkan kabar dari rekan korban bahwa korban berada di kecamatan Baradatu.
• Ulah Polisi Cabuli Gadis 15 Tahun di Hotel, Dipecat dan Terancam Penjara 15 Tahun
• Diberi Uang Rp 7 Ribu Seusai Dicabuli, Kakek ke Cucu: Jangan Kasih Tau Siapa-siapa Ya
Untuk memastikan informasi tersebut ayah korban pergi menjemputnya dan sampai di lokasi benar menemukan korban berada di pinggir jalan dengan keadaan sakit dan pucat (tidak sehat) selanjutnya langsung dibawa pulang kerumah.
Berdasarkan pengakuan korban bahwa tiga pelaku telah mencekoki korban dengan miras lalu menyetubuhi secara bergiliran.
Atas kejadian tersebut orang tua korban tidak terima atas perlakuan pelaku dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Way Kanan.
“Korban diantar orangtuanya ke Polres Way Kanan melaporkan tindak pencabulan,” katanya, Jumat 25 September 2020.
Menindaklanjuti, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, berikut visum et repertum, pada Senin tanggal 21 September 2020 sekitar pukul 20.00 WIB Unit PPA mendapatkan informasi keberadaan pelaku berada di Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Petugas yang menerima informasi melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 23.00 Wib terhadap tiga orang pelaku inisial W (17), I(20) dan D (20) langsung diamankan tanpa perlawanan dirumahnya masing-masing yang terletak di Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Selanjutnya ketiga pelaku dibawa dan diamankan ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Pelaku dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ketiga pelaku diancam maksimal 15 tahun penjara," katanya.