Pilkada Bandar Lampung 2020
Konser Musik dalam Kampanye Dilarang, Calon yang Melanggar Diancam Sanksi
Hal itu menyusul terbitnya Peraturan KPU ( PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.
Sebab, kampanye dengan metode tersebut pasti akan memicu terjadi kerumunan banyak orang yang berpotensi memicu terjadinya penyebaran Covid-19.
"Dalam perspektif Bawaslu ini merupakan keresahan," ujar Fatikhatul Koiriyah, baru-baru ini.
Khoir tak menampik dalam pelaksanaan kampanye dengan metode konser diberikan batasan jumlah maksimal orang yang boleh mengikuti.
Namun demikian, kata dia, potensi pelanggaran batasan maksimal jumlah orang tersebut sangat besar terjadi.
"Ya memang ada batasan yang sudah diberikan maksimal 100 orang dalam rancangan PKPU. Tapi kalau di kampung itu ketika dengar musik pasti akan ramai dengan sendirinya tanpa harus diundang. Saya pikir ini harus ada perhatian ya, karena teman-teman di KPU baik pusat maupun provinsi sudah banyak yang terpapar Covid," ungkap Fatikhatul Koiriyah. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/komisioner-kpu-bandar-lampung-divisi-teknis-penyelenggaraan-fery-triatmojo-a.jpg)