Pilkada Bandar Lampung 2020

Konser Musik dalam Kampanye Dilarang, Calon yang Melanggar Diancam Sanksi

Hal itu menyusul terbitnya Peraturan KPU ( PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki
Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Teknis Penyelenggaraan Fery Triatmojo. Konser Musik dalam Kampanye Dilarang, Calon yang Melanggar Diancam Sanksi 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KPU Bandar Lampung melarang pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota menggelar konser musik dalam kegiatan kampanye Pilkada 2020.

Hal itu menyusul terbitnya Peraturan KPU ( PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.

Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Teknis Penyelenggaraan Fery Triatmojo menjelaskan, PKPU No 13 tersebut merupakan perubahan kedua atas PKPU No 6 Tahun 2020, yang resmi diundangkan pada 23 September 2020.

Berdasarkan salinan dokumen PKPU No 13/2020, larangan mengenai konser musik sebagai kegiatan kampanye diatur dalam Pasal 88C Ayat (1) huruf b.

Selain konser musik, kegiatan kebudayaan lain seperti pentas seni dan panen raya juga dilarang oleh KPU.

"Iya sesuai dengan PKPU yang baru ya, PKPU Nomor 13 (Tahun 2020) kampanye dengan metode konser itu fixed dilarang," jelas Fery Triatmojo, Kamis (24/9/2020).

Konser dan Panen Raya Resmi Dilarang KPU Selama Masa Kampanye Pilkada Bandar Lampung 2020

Rycko, Kohar, Eva Mengaku Senang, Dapat Nomor Urut Sesuai Filosofi

Fery menegaskan, jika partai politik maupun pasangan calon dan tim kampanye melanggar ketentuan tersebut akan dijatuhi sanksi.

Fery melanjutkan, sanksi yang akan dikenakan berupa peringatan tertulis oleh bawaslu sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 88C Ayat (2) PKPU 13/2020.

Namun, apabila peringatan tertulis tak diindahkan, bawaslu provinsi atau bawaslu kabupaten/kota berhak melakukan penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran.

"Sanksinya ada sanksi administrasi, tapi akan direkomendasikan oleh bawaslu ke KPU mengenai sanksinya," ungkap Fery Triatmojo.

Fery juga mengingatkan seluruh paslon untuk tetap menaati protokol kesehatan di setiap tahapan."Kepatuhan terhadap protokol kesehatan harus dijalankan.

Kita harus komitmenkan pilkada kita patuh protokol kesehatan," pungkas Feru Triatmojo.

Picu Kerumunan

Sebelum tercantum dalam PKPU No 13/2020, Bawaslu Provinsi Lampung menyoroti kampanye dengan metode konser di tengah wabah pandemi Covid-19.

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah menilai kampanye dengan metode konser belum bisa diterima di tengah pandemi Covid-19.

Sebab, kampanye dengan metode tersebut pasti akan memicu terjadi kerumunan banyak orang yang berpotensi memicu terjadinya penyebaran Covid-19.

"Dalam perspektif Bawaslu ini merupakan keresahan," ujar Fatikhatul Koiriyah, baru-baru ini.

Khoir tak menampik dalam pelaksanaan kampanye dengan metode konser diberikan batasan jumlah maksimal orang yang boleh mengikuti.

Namun demikian, kata dia, potensi pelanggaran batasan maksimal jumlah orang tersebut sangat besar terjadi.

"Ya memang ada batasan yang sudah diberikan maksimal 100 orang dalam rancangan PKPU. Tapi kalau di kampung itu ketika dengar musik pasti akan ramai dengan sendirinya tanpa harus diundang. Saya pikir ini harus ada perhatian ya, karena teman-teman di KPU baik pusat maupun provinsi sudah banyak yang terpapar Covid," ungkap Fatikhatul Koiriyah. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved